Berdasarkan data Kemendikbud, tahun 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.
Kemudian tahun 2023 kekurangan guru naik lagi menjadi 1.242.997 orang, dengan jumlah yang pensiun 75.195 orang. Dan tahun 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang dengan jumlah yang pensiun 69.762 orang.
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 mengatakan bahwa pemda tidak boleh mengangkat guru tetap non-PNS atau sering disebut guru honorer , namun pada kenyataan data pendidikan di Indonesia perhari ini mengalami kemerosotan jumlah jumlah pendidik, jadi tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali sekolah sekolah diluar sana melakukan perekrutan guru honorer demi meneruskan proses pendidikan.
Dengan demikian akan memunculkan ketimpangan baru kepada para guru honorer yang dimana kurangnya pendapatan gaji sesuai dengan kinerjanya, apalagi jika dilihat guru guru yang berada didaerah terpencil yang dimana akses perjalanan menuju sekolah yang sulit dikarenakan medan dan infrastruktur jalan yang kurang mendukung. Bagaimana dengan kesejahteraan dan keamanan tenaga pendidik yang juga terkadang menjadi hal yang tidak diperhatikan, dan hal ini menjadi sebuah suatu fakta penurunan profesi guru di Indonesia.
Semua dinamika yang dialami tenaga pendidik yang kesejahteraannya perhari ini tidak diperhatikan menjadi sumbangsih bahwa mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari, dengan ini banyak sekali guru guru diluar sana dalam kondisi penghidupan yang sangat memprihatinkan, banyak sekali mereka yang bekerja sampai dengan diluar batas demi memenuhi kebutuhan hidup minimalis atau kebutuhan pokoknya.
Dalam konteks penghidupan guru, penting bagi pemerintah dan institusi pendidikan untuk menyediakan insentif dan fasilitas yang memadai bagi guru, seperti pelatihan dan pengembangan profesional, pengakuan atas kinerja yang baik, dan perlindungan sosial. Dengan demikian, guru akan merasa dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan pendidikan, dan dirasa pastinya kemerosotan guru akan diminimalisir.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H