Jadi tolok ukurnya bukan nama acara. Misalnya ada pertanyaan, bagaimana hukum nyadran? Lalu dijawab, itu bid'ah sebab tidak dilakukan pada zaman Nabi. Hampir sebagian besar hal yang kita lakukan saat ini tidak dilakukan pada zaman Nabi. Termasuk untuk hal yang paling urgent sekalipun. Misalnya pembukuan al Qur'an dan penulisan hadits. Tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut adalah bid'ah sebab tidak dilakukan pada jaman Nabi.
Yang perlu ditinjau adalah isi acaranya. Jika acaranya selaras dengan kaidah-kaidah islam tentu tidak jadi masalah. Akan tetapi jika isi acara melenceng dari kaidah-kaidah islam tentu saja perlu diluruskan agar sesuai dengan syariat islam.
Wallahu a'lam bi shawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI