Secara de facto, guru honorer adalah guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah di sekolah negeri. Secara de jure guru honorer adalah guru yang diangkat oleh Komite Sekolah sebab Kepala Sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengangkat guru baru. Karena yang mengangkat adalah Komite Sekolah, maka yang berkewajiban memberi gaji adalah Komite Sekolah.
Apakah Komite Sekolah memiliki dana? Dalam postur anggaran sekolah yang bersumber dari dana BOS, tidak ada anggaran untuk komite sekolah. Sehingga gaji guru honorer biasanya diambilkan dari dana BOS.
Ada juga istilah honda, singkatan dari honorer daerah. Yakni guru honorer yang memiliki SK pengangkatan dari kepala daerah, oleh karena itu gaji yang mereka dapatkan bersumber dari dana APBD.
Tidak ada asap jika tidak ada api. Kepala sekolah / Komite sekolah mengangkat guru honorer tentu dengan berbagai pertimbangan. Antara lain; (1) Ada guru yang pensiun sedangkan guru pengganti yang PNS belum ada, (2) Ada mapel baru karena imbas perubahan kurikulum sehingga dibutuhkan guru baru sebab guru yang sudah ada tidak mampu mengampu, (3) Guru-guru yang ada tidak satupun mampu mengoperasikan komputer sehingga dibutuhkan tenaga baru yang mampu mengoperasikan komputer, (4) Kepala sekolah / komite sekolah memiliki keponakan yang baru lulus kuliah dan belum bekerja.
Kenyataannya guru honorer memang membantu banyak pekerjaan di sekolah. Bahkan sering kali guru honorer memiliki beban kerja yang lebih berat dari pada guru yang PNS. Akan tetapi nasibnya seperti warga negara kelas 2. Kerja lebih berat, gaji lebih kecil.
Akan tetapi karena prosentase dana BOS yang dapat digunakan untuk membayar gaji honorer hanya maksimal 15% untuk sekolah negeri maka yang diterima oleh para guru honorer jumlahnya tidak seberapa.Â
Harapan para honorer adalah pengabdian mereka diganjar dengan pengangkatan menjadi PNS. Tidak ada yang salah dengan harapan ini, akan tetapi jika semua honorer menuntut diangkat menjadi PNS maka pola rekrutmen PNS yang umum akan menjadi kacau.
Tapi mereka sudah mengabdi lama, dengan gaji yang tidak seberapa. Bukankah layak mereka menuntut diangkat menjadi PNS?
Jika dilihat lebih mendalam, menjadi PNS harusnya bukanlah sebuah tujuan. Tujuan sebenarnya adalah kesejahteraan. Jadi sudah tepat pemerintah menggulirkan program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Guru honorer tidak harus menjadi PNS akan tetapi kesejahteraannya harus terjamin.Â
Karena kesejahteraan bagi setiap orang itu relatif, maka acuannya adalah UMR pada masing-masing kabupaten/kota di mana sekolah itu berada. Dengan acuan UMR maka guru honorer bisa hidup layak. Tidak ada lagi guru honorer dengan gaji Rp 150.000 / bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H