Quo Vadis Pendidikan di Masa Pandemi Covid 19
Semenjak ditetapkannya darurat covid 19, praktis sudah empat bulan lebih kegiatan belajar mengajar dialihkan dari rumah. Awalnya peraturan berubah-ubah tidak pasti. Bahkan memang tidak ada kepastian yang jelas. Khususnya di Kabupaten Kediri. Banyak kabar simpang siur berterbangan di sosial media yang memberitakan keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Namun setelah dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan, ternyata tidak/belum mengeluarkan pengumuman resmi. Baru keluar resmi dari dinas setempat pada malam hari sebelum ditetapkannya 16 Maret 2020 semua kegiatan belajar dialihkan dari rumah. Melalui WhatsApp group.
Gagap dan gelagapan setelah pengumuman resmi dikeluarkan. Pengelola pendidikan, Â orang tua, Â bisa jadi pemerintah pun juga merasakan gelapan menghadapi pandemi seperti ini. Â Tidak ada persiapan. Tidak ada rencana antisipasi sebelumnya. Terlebih ketika ditemukan angka positif di daerah tersebut terus meningkat.
Tagar #stayathome #belajardarirumah #wfh membanjiri sosial media juga membanjiri isi kepala masyarakat negeri +62. Semua menjadi korban, terlebih peserta didik yang merasakan kejenuhan yang akut. Akibat terlalu lama di rumah dan memendam rasa rindu yang berar untuk bisa beraktivitas di sekolah.
Belajar dalam jaringan pun dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan. Tanpa mewajibkan mengacu terpenuhinya ketuntasan kurikulum. Meskipun begitu apakah sudah efektif? Â Tidak sama sekali. Terlebih sekolah-sekolah yang berada di pegunungan atau pelosok desa. Konsep kelulusan untuk jenjang Sekolah Dasar pun diganti.
Semula menggunakan sistem UN, Â tahun 2019-2020 tidak dilaksanakan UN. Sebagai gantinya menggunakan nilai raport mulai semester VII sampai semester XII. Benar-benar bubrah tatatan pendidikan tiga bulan awal pandemi. Â Bisa jadi sampai saat ini dan seterusnya. Akibat kegagapan antisipasi penanganan wabah pandemi ini.
Sampai saat ini grafik penularan covid 19 terus meningkat. Hari ini sudah menunjukkan angka 150.000 lebih (Minggu, 23 Agustus 2020) yang positif di seluruh Indonesia. Â Kementrian Pendidikan tetap melarang mengaktifkan belajar di sekolah untuk zona selain hijau. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan preventif covid 19.
Efeknya tahun ajaran baru 2020-2021 pun tetap dengan konsep Belajar Dari Rumah entah sampai kapan. Kejenuhan massal pun akan terus berlanjut. Sayangnya ketika dunia pendidikan formal masih bersikukuh tidak mengaktifkan pembelajaran secara normal atau setidaknya new normal, pesantren sudah memasukkan santri-santrinya.
Ada yang bertahap dan ada juga yang PD memasukkan semuanya tanpa tahapan dengan tetap mematuhi protokoler pencegahann covid 19. Meskipun dalam prakteknya tidak semuanya mematuhi protokoler pencegahan covid 19. Dengan dalih tidak sepenuhnya menerapkan kurikulum nasional. Pesantren mempunyai kurikulum sendiri. Apakah dalih seperti itu sudah cukup membuka kegiatan pembelajaran kembali?
Jika mau membuka mata dengan lebar, Â sebenarnya sudah banyak sektor yang mulai menerapkan konsep new normal. Â Coba lihat sektor perekonomian seperti pasar, Â mall, Â jalur transportasi semuanya sudah mulai operasi.