doc  ihidkk.8m.com
Masih ingat di mana Kartu Keluarga anda tersimpan;!? ditempat yang mudah terlihat;!? ada bersama dokumen penting lainnya;!? atau rapi dan berdampingan dengan dokumen penting di/dalam document keeper!? Jika, ya, maka bagus. Namun, tak semua orang seperti anda, yang begitu menjaga KK.
Kasus:
Sekitar sejam yang lalu, suami saya mendapat "laporan (dari salah satu sanaknya)", karena sudah hampir 4 tahun menikah, ia belum mempunyai KK, KTP, sesuai dengan keluarga baru dan tempat tinggal sekarang. Terungkap, ketika mau urus Akte Kelahiran
Tetangga (sudah lebih dari 20 tahun di Jakarta) yang anaknya 'terpaksa' tidak diterima di SMP Negeri di DKI, karena alasan sebagai pendatang atau dari luar DKI. Padahl dari TK, SD, anaknya sekolah di DKI. Â Keluarga ini, masih gunakan KK dan KTP dari tempat kelahiran mereka di Sulawesi
Teman, yang mengurus paspor (dan harus tunjukkan KK), baru menyadari bahwa Kartu KK (dan juga KTP)nya sudah lama "mati" dan harus diperbaharui.
Ada teman, yang sudah lama di Jakarta, namun KK dan KTP masih dengan alamat rumah lama; padahal rumah dan alamat tersebut sudah tergusur dan kini menjadi menjadi jalan raya.
Ada calon mahasiswa (yang masuk dalam program tertentu, dan mendapat bantuan Universitas dan Negara), tidak bisa menunjukan KK asli, dengan alasan ini itu; dan setelah diperiksa foto kopiannya, ternyata hasil editan.
Ada tetangga tidak bisa perpanjang KTP, karena KK Â hilang; dan seterusnya
Hal-hal di atas, adalah beberapa contoh kecil, tentang ketidakperhatian orang Indonesia terhadap KK. Banyak di antara kita lebih heboh ketika Kartu Kredit, ATM, STNK, SIM, Sim Card HP mendekati habis berlakunya. Tapi, jika KK, nanti dulu, itu belakangan, dan tak perlu risau; toh kita-kita orang Indonesia.
Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga, berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib di miliki oleh setiap keluarga. Fungsinya sebagai data base WNI sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP, Akta Kelahiran dan surat-surat penting lainnya. Jika seperti itu, mengapa banyak di antara lupa dan melupakan KK!?
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, sudah cukup jelas tentang WNI serta kelengkapan dokumen dasar sebagai WNI. Dengan demikian KK adalah bukti dan tanda sebagai keluarga Indonesia di Nusantara, harus juga menjadi perhatian dan dijaga dari semua orang Indonesia. Â Sebab tanpa KK, maka ia tak bisa membuat dokumen sipil ataupun mengisi lembar form dan aplikasi lainnya (misalnya, urusan pendidikan, hukum dan lain-lain).
Jadi, ingatlah KK anda.
MAR - Jakarta Selatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H