Hal-hal di atas, adalah beberapa contoh kecil, tentang ketidakperhatian orang Indonesia terhadap KK. Banyak di antara kita lebih heboh ketika Kartu Kredit, ATM, STNK, SIM, Sim Card HP mendekati habis berlakunya. Tapi, jika KK, nanti dulu, itu belakangan, dan tak perlu risau; toh kita-kita orang Indonesia.
Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga, berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib di miliki oleh setiap keluarga. Fungsinya sebagai data base WNI sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP, Akta Kelahiran dan surat-surat penting lainnya. Jika seperti itu, mengapa banyak di antara lupa dan melupakan KK!?
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, sudah cukup jelas tentang WNI serta kelengkapan dokumen dasar sebagai WNI. Dengan demikian KK adalah bukti dan tanda sebagai keluarga Indonesia di Nusantara, harus juga menjadi perhatian dan dijaga dari semua orang Indonesia. Â Sebab tanpa KK, maka ia tak bisa membuat dokumen sipil ataupun mengisi lembar form dan aplikasi lainnya (misalnya, urusan pendidikan, hukum dan lain-lain).
Jadi, ingatlah KK anda.
MAR - Jakarta Selatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H