Mohon tunggu...
Mba Adhe Retno
Mba Adhe Retno Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Rumah Tangga

http://retnohartati.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kartu Keluarga, Dokumen Kependudukan yang Sering Dilupakan

14 Agustus 2014   16:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:34 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal-hal di atas, adalah beberapa contoh kecil, tentang ketidakperhatian orang Indonesia terhadap KK. Banyak di antara kita lebih heboh ketika Kartu Kredit, ATM, STNK, SIM, Sim Card HP mendekati habis berlakunya. Tapi, jika KK, nanti dulu, itu belakangan, dan tak perlu risau; toh kita-kita orang Indonesia.

Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga, berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib di miliki oleh setiap keluarga. Fungsinya sebagai data base WNI sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP, Akta Kelahiran dan surat-surat penting lainnya. Jika seperti itu, mengapa banyak di antara lupa dan melupakan KK!?

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, sudah cukup jelas tentang WNI serta kelengkapan dokumen dasar sebagai WNI. Dengan demikian KK adalah bukti dan tanda sebagai keluarga Indonesia di Nusantara, harus juga menjadi perhatian dan dijaga dari semua orang Indonesia.  Sebab tanpa KK, maka ia tak bisa membuat dokumen sipil ataupun mengisi lembar form dan aplikasi lainnya (misalnya, urusan pendidikan, hukum dan lain-lain).

Jadi, ingatlah KK anda.

MAR - Jakarta Selatan

doc retnohartati.8m.net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun