Mohon tunggu...
Muhammad Bajuri
Muhammad Bajuri Mohon Tunggu... -

Salah satu dari orang-orang yang tengah belajar mencari kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Haram Tanpa Khilafah Lebih dari Tiga Hari

1 Januari 2013   07:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:42 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (dampak hukum akibat perbuatan yang dilakukan karena) kesalahan, lupa dan terpaksa (HR Ibnu Majah).

Hanya saja, jika mereka tidak menyibukkan diri dengan itu, maka mereka semua berdosa hingga seorang khalifah dibaiat. Saat itulah kewajiban gugur dari mereka. Adapun dosa yang mereka perbuat karena meninggalkan aktivitas untuk megangkat khalifah tidaklah gugur dari mereka, namun tetap menjadi tanggungan mereka. Allah SWT akan menghisab dosa mereka itu sebagaimana dosa lain yang dilakukan oleh seorang Muslim karena meninggalkan pelaksanaan kewajiban (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/21).

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk meninggalkan apa yang telah diwajibkan atas mereka dalam rangka menegakkan agama, yaitu usaha untuk mengangkat khalifah bagi kaum Muslim ketika jabatan Khilafah kososng, ketika tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum agama dan ketika tidak ada orang yang menyatukan jamaah kaum Muslim di bawah bendera Lâ ilâha illallâh Muhammad rasulullâh. Ingat! Di dalam Islam tidak terdapat satu rukhsah (keringanan) sedikitpun untuk meninggalkan kewajiban ini sampai ia selesai dilaksanakan dengan adaya seorang khalifah yang dibaiat. WalLâhu a’lam bish-shawâb. [Muhammad Bajuri]

Daftar Bacaan

Al-Hashkifi, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abdurrahman al-Hanafi, Ad-Durr Al-Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr wa Jâmi’ al-Bihâr, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 2002.

Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah (fi al-Hukm wa al-Idârah), (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.

Ibnu Qutaibah, Abdullah ad-dainuri, Al-Ma’ârif, (Mesir: al-Maktabah al-Husainiyah), 1934.

Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, (Beirut:Maktabah al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.

Mawsû’ah al-Fiqhiyah, Kementerian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait.

An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.

An-Nabhanai, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah II, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun