Mohon tunggu...
Mazzay Majdy Makarim
Mazzay Majdy Makarim Mohon Tunggu... Mahasiswa - The end Justify the Means

Tulisan yang semoga bisa mencerdaskan masyarakat!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jokowi Resmikan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021

1 Juli 2021   19:08 Diperbarui: 1 Juli 2021   19:12 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang memang sedang meningkat secara signifkan. Presiden Jokowi memastikan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemberlakuan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini hanya akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat. 

Disebabkan adanya varian baru virus Covid-19 membuat kelajuan angka positif sangatlah berkembang pesat, dan juga beberapa negara mengalami hal yang serupa.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi. 

Dengan diberlakukannya aturan ini selama 18 hari kedepan. Presiden Jokowi meminta masyarakat agar lebih disiplin lagi dan tetap menjaga kebersihan. Seluruh fasilitas penunjang untuk mencegah penyebaran virus ini juga telah ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar nantinya proses penyembuhan pasien Covid-19 dapat lebih cepat kembali.

Dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 terus bertambah pesat. Bahkan dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 memecahkan rekor baru. Rabu, 30 Juli 2021, angka kenaikan kasus virus mencapai 22 ribu kasus dalam sehari. Yang mana sebelumnya belum pernah sama sekali kasus kenaikan mencapai angka segitu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun