Badan hukum yang mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas dan wewenang OJK yaitu mengawasi LJK, sektor industri keuangan non bank dan juga mengawasi sektor perbankan.
Perusahaan sekuritas bergerak di bidang transaksi jual beli efek, perusahaan sekuritas tidak mengeluarkan efek tetapi sebagai perantara investor dengan pasar modal dalam jual beli efek. Efek merupakan istilah sebuah dokumen fisik berupa saham atau obligasi yang menjadi bukti investasi seseorang. Perusahaan sekuritas harus memiliki izin dari OJK. Perusahaan sekuritas digital berperan menjadi perantara perdagangan efek (Broker-Dealer) dan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).
Bagi investor permula harus paham tentang dasar perusahaan sekuritas agar tidak terjadi kesalahan dalam berinvestasi saham. Sebelum bertransaksi menggunakan aplikasi perusahaan sekuritas harus diperhatikan kelegalitasan aplikasi tersebut, antara lain memastikan perusahaan sudah terdaftar resmi di OJK, melihat track record aplikasi tersebut apakah pernah tersandung kasus atau tidak, pelajari setoran awalnya, kemudian sesuaikan dengan kemampuan finansial, ketahui beban biaya pada setiap transaksi, seleksi sekuritas yang memiliki pelayanan lengkap agar anda bisa memantau pergerakan saham secara fleksibel, cek kredibilitas para analis yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas.
Perusahaan sekuritas memudahkan investor pemula untuk berivestasi saham dengan aman dan nyaman, serta memberi dampak positif bagi kedua belah pihak, legalitas sebagai acuan kepercayaan investor terhadap perusahaan sekuritas sebelum bertransaksi saham. Setiap investor diharapkan memiliki RDN sebagai rekening saham yang digunakan untuk transaksi saham. Berinvestasi saham sama dengan bisnis, kesuksesan ditentukan dengan pengelolaan keuangan dengan baik. Hal yang perlu di perhatikan sebagai investor saham adalah risiko yang dihadapi, bukan hanya sekedar mencari untung tetapi harus pintar mengelola risiko.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H