Teknologi awalnya sama sekali tidak dikenal oleh manusia, teknologi pada zaman pra sejarah hanya digunakan untuk membantu mengolah makanan, berburu dan alat bantu mencari makanan. Teknologi yang mereka pakai juga sangat sederhana hanya menggunakan bahan yang berasal dari alam contohnya bambu, batu, kayu dan bahan lain yang mudah mereka temui di alam bebas. Awalnya teknologi berjalan dengan sangat lambat, namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya peradaban manusia teknologi berkembang secara cepat.
KonsepMenurut Muhamad Ngafifi (2014: 36-37) menyatakan bahwa: Secara harfiah teknologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “tecnologia” yang berarti pembahasan sistematik mengenai seluruh seni dan kerajinan. Istilah tersebut memiliki akar kata “techne” dalam bahasa Yunani kuno berarti seni (art), atau kerajinan (craft). Dari makna harfiah tersebut, teknologi dalam bahasa Yunani kuno dapat didefinisikan sebagai seni memproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya. Definisi tersebut kemudian berkembang menjadi penggunaan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhan manusia. Teknologi dapat pula dimaknai sebagai "pengetahuan mengenai bagaimana membuat sesuatu" (know-how of making things) atau “bagaimana melakukan sesuatu” (know-how of doing things), dalam arti kemampuan untuk mengerjakan sesuatu dengan nilai yang tinggi, baik nilai manfaat maupun nilai jualnya (Martono, 2012, p.276).
Teknologi merupakan hasil dari pikiran manusia yang digunakan oleh manusia untuk mewujudkan sebuah tujuan dalam hidupnya, teknologi juga bentuk realitas perkembangan rasionalitas manusia. Manusia yang berteknologi sederhana merupakan manusia yang masih bersifat tradisional dan afektif, seiring dengan berkembangnya rasionalitas manusia dapat menghasilkan teknologi yang lebih rumit dan kompleks kemudian dimanfaatkan untuk mencapai tujuan kehidupan manusia.
Teknologi berkembang selalu membawa kemudahan, efisiensi dan meningkatkan produktivitas, konsep awal diciptakannya teknologi memang mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitas kehidupannya. Masyarakat modern identik dengan masyarakat digital. Setiap kegiatan manusia akan digerakkan melalui serangkaian teknologi digital. Pertukaran digital diperuntukan membangun relasi antar individu, yang dilakukan setiap manusia hanya bertransaksi atau interaksi melalui simbol-simbol digital. semua transaksi dilakukan secara digital, baik transak si komunikasi maupun perdagangan.
Identitas digital akan dimiliki setiap individu untuk mengenali siapa dirinya, dan setiap manusia memiliki nomor urut: melalui elektronik KTP (e-KTP), nomor telepon, nomor rekening bank, nomor ATM dan PIN (Personal Identification Number) ATM, diatur menggunakan sistem Digital. Interaksi antarmanusia dioperasikan dengan teknologi digital, mulai dari komputer, internet, mesin ATM, telepon dan lainya serba digital. Membeli sesuatu tidak harus membawa uang tunai, bisa dengan menggesek kartu ATM atau hanya menggunakan aplikasi m-banking di handphone untuk bertransaksi.
Bagi individu yang akan melakukan transaksi online dalam membeli atau menjual barang memiliki perlindungan hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi Online, Perlindungan adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri (Nugraha, Mukhtar, & Ardianto, 2014).
Dalam bertransaksi online beroperasi dimedia internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertatap muka secara langsung. Perjanjian dan kesepakatan dalam transaksi online dituangkan dalam kontrak elektronik, apabila berjalan sesuai dengan kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha maka hubungan hukum keduanya selesai, namun apabila kontrak elektronik tidak sesuai maka dapat menimbulkan masalah. Permasalahan terjadi akibat dari ketidakpuasan salah satu atau kedua pihak, permasalahan tentang konsumen biasa disebut dengan sengketa konsumen.
Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi online dapat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Nugraha, Mukhtar, & Ardianto, 2014).
Salah satu transaksi online adalah jual beli saham yang sekarang hadir melalui aplikasi Sekuritas berbasis digital. Tuwenu (dalam Sholikhah, 2020: 46 ) menjelaskan bahwa Seiring berjalannya waktu jual beli saham bisa dilangsungkan secara online, masyarakat yang ingin berinvestasi saham untuk menabung rencana keuangannya di masa depan dan tentunya membawa dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini tentunya menarik minat para masyarakat, terutama masyarakat milenial untuk melakukan investasi saham. Sifatnya yang online tersebut dirasa tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga, efisien waktu, dan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan pemerintah (Sholikhah, 2020).
Menurut Sholikhah (2020:52) menyatakan bahwa menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi adalah “penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang untuk pembelian saham atau surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan”.
Tuwenu (dalam Sholikhah 2020: 52) menyatakan bahwa Investasi merupakan kegiatan bisnis dengan mengumpulkan dan mengeluarkan sejumlah dana yang dilakukan antara investor dengan perusahaan untuk meningkatkan aset dan sejumlah modal yang dimiliki demi memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah sekuritas atau surat-surat berharga lainya yang diperdagangkan di pasar modal.