Mendengar kata korupsi pastinya setiap warga negara yang masih berpikir waras akan menolaknya. Namun, apakah benar kita menolak korupsi?? Praktek korupsi bukan hanya menerima sesuatu imbalan tapi juga pemberi agar kepentingannya dipermudah juga merupakan bentuk tindakan kriminal. Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Pengertian Korupsi menurut Ilmu Politik, Â korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.Â
Mari kita cermati klasifikasi beberapa tindak korupsi menurut regulasi yang    berlaku :
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap-Menyuap
3. Penggelapan Dalam Jabatan
4. Perbuatan Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi (Pasal 12b Jo. Pasal 12c)
Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi
1. Â Â Â Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi