Mohon tunggu...
Muhammad Azriel Firgiawan
Muhammad Azriel Firgiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sastra Inggris , Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Sultan Agung

Muhammad Azriel Firgiawan (30802000029) S1-Sastra Inggris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Antara HAM dan Syariat dalam Islam

23 Juni 2021   09:18 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:15 5018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Muhammad Azriel Firgiawan 

Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula 

Setiap pemeluk agama Islam wajib mentaati, mengamalkan dan menjalankan Syari'at Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari dengan tertib dan sempurna, baik melaui diri pribadi, keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi terwujudnya pelaksanaan Syari'at Islam dalam masyarakat, maka banyak hal yang mendasar yang harus dibenahi dan ditata ulang terlebih dahulu dan untuk itu diperlukan suatu aturan atau Undang-Undang yang menjadi pembatas terhadap berhasilnya pelaksanaan Syari'at Islam tersebut.

Islam merupakan agama yang sempurna dan universal. Hal tersebut disebabkan agama Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan khaliqnya, akan tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan manusia dengan diri sendiri dan hubungan manusia dengan alam sekitar. 

Untuk menata semua hubungan-hubungan tersebut, manusia telah diberikan kesempurnaan yaitu kemampuan berfikir yang disebut dengan akal. Akallah yang membedakan dirinya dengan makhluk-makhluk yang lain. Dalam menjalankan dan menjaga keutuhan hubungan-hubungan tersebut, manusia perlu kepada pendidikan, karena pendidikan itu merupakan kebutuhan naluriyah manusia. Di samping itu juga pendidikan berfungsi untuk mengangkat martabat dan harga diri manusia pada posisi terhormat dan termulia, baik di sisi manusia maupun di sisi Allah SWT.

Agama mengatur tata kehidupan seorang muslim dengan hukum-hukum syari'at berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Hukum syari'at dari Al-Qur'an tersebut dikodifikasikan dalam bentuk aturan yang lebih jelas dan rinci melalui ijtihad para ulama yang disebut dengan fiqih yaitu ilmu yang membahas pemahaman dan tafsiran ayat-ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan hukum. Syari'at Islam diturunkan untuk kepentingan dunia dan akhirat, maka keadaan ini menjadi faktor terpenting yang mendorong pemeluk-pemeluknya untuk mentaati hukum-hukum tersebut.

Gagasan hukum Allah dalam agama Islam biasanya dijabarkan dalam kata fikih dan syari'ah (Syari'at). Secara orisinal, bermakna pemahaman, namun dalam pengertian yang luas yaitu seluruh upaya untuk mengelaborasi rincian hukum ke dalam norma-norma spesifik Negara, menjustifikasinya dengan perujukan kepada wahyu. Jadi, kata fiqih menunjuk kepada aktivitas manusia. begitu juga Sebaliknya Syari'at merujuk kepada hukum-hukum Tuhan, dalam kualitasnya sebagai wahyu. Sebagai hukum Tuhan, Syari'at menempati posisi paling penting dalam kehidupan masyarakat muslim. 

Dalam kitabnya al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menjelaskan konsep maqashid syariah. Menurutnya, tujuan syara' yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Maka, setiap hal yang mengandung upaya menjaga lima perkara pokok tersebut itu adalah maslahat. Sebaliknya, setiap hal yang tidak mengandung lima perkara pokok tersebut adalah mafsadah, dan menolaknya termasuk maslahat.

Oleh karena itu, kemuliaan manusia tidak bisa dipisahkan dari pemeliharaan terhadap lima hal tadi. Agama, misalnya, merupakan keharusan bagi manusia. Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia menjadi lebih tinggi derajatnya dari derajat hewan. Sebab beragama adalah salah satu ciri khas manusia. Dalam memeluk suatu agama, manusia harus memperoleh rasa aman dan damai, tanpa ada intimidasi. Islam dengan peraturan-peraturan hukumnya melindungi kebebasan beragama.

Maka jelaslah bahwa dalam konsep maqashid syariah ada lima kebutuhan kehidupan primer manusia yang mesti ada (ad-dharuriyyat al-khams) atau kini populer dengan sebutan HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilindungi oleh syariat yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Syariat diturunkan untuk memelihara kelima HAM tersebut. Pelanggaran terhadap salah satu daripadanya dianggap sebagai suatu kriminal (jarimah).

Untuk menjaga kemaslahatan adh-dharuriyat al-khams atau HAM, Islam mensyariatkan sanksi (uqubat) yang cukup tegas, yaitu hukuman hudud, qishash dan ta'zi,r demi menciptakan kemaslahatan publik dan menolak kemudharatan. Hukuman murtad (had ar-riddah) yaitu dibunuh, bertujuan untuk menjaga kemaslahatan agama, agar orang tidak mempermainkan agama dengan seenaknya. Hukuman minum minuman keras (had al-khamr) yaitu cambuk delapan puluh kali atau empat puluh kali bertujuan untuk menjaga akal agar tetap baik dan sehat.

Di samping itu tujuan utamanya yaitu untuk memberi efek jera dan pembelajaran sehingga dapat mencegah perbuatan kriminal atau maksiat. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi HAM. Meskipun secara kasat mata hukuman Islam terkesan kejam dan keras, namun sebenarnya syariat Islam dalam menentukan hukuman lebih banyak bertujuan sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan publik dan menjaganya. 

Hukuman yang ditetapkan untuk kriminal itu lebih bersifat preventif, sehingga orang akan menahan diri dari melakukan hal itu. Hukuman tidak akan efektif bila hanya sebatas melarang, tanpa ada sanksi yang tegas. Dengan kata lain, tanpa sanksi yang tegas dan menjerakan, suatu aturan/hukum tidak punya konsekuensi apa-apa. Sebaliknya, bila disertai dengan hukuman yang tegas dan keras , maka segala aturan baik bersifat perintah atau larangan itu akan diperhitungkan dan memiliki arti. Inilah tabiat suatu hukuman.

Islam merupakan satu-satunya agama yang diakui dan dirihai Allah Swt kepada umat manusia dan berlaku sepanjang zaman. Syariat Islam datang sebagai penyempurna sekaligus penghapus syariat Nabi-Nabi sebelumnya yang hanya bersifat temporer dan teritorial. Sebagai agama yang terakhir dan sempurna, Islam membawa misi perdamaian dan rahmatan lil'alamin sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Anbiya' ayat107:

Artinya:   Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(Qs. Al-Anbiya':107)

 Dan dalam surat Yunus ayat 57 Allah SWT juga berfirman:

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.( Yunus : 57)

Jadi pada intinya secara umum, maksud dan tujuan diturunkan syariat Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan umat manusia. Konsep ini dikenal dengan sebutan maqashid syar'iah. Maqashid Syaria'h berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yaang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun