Mohon tunggu...
Mazidah Ulfa
Mazidah Ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - peminat kebaikan

sedikit suka bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Baitul Maal Wat Tamwil Dan Memahami Value Syari'ah Didalamnya

30 Januari 2024   13:53 Diperbarui: 30 Januari 2024   14:01 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin diantara kita ada yang sudah tidak asing lagi dengan nama Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). BMT sendiri adalah sebuah lembaga usaha yang pengelolanya bisa dari kalangan masyarakat setempat ataupun dari beberapa orang tertentu yang menjadi bagian dari organisasi usaha tersebut. BMT diambil dari dua istilah, yakni baitul maal yang berarti rumah harta dan baitut tamwil yang berarti rumah pengembangan harta. BMT yang kita kenal saat ini memiliki sejarah yang panjang pada masa awal berdirinya, dan BMT sudah ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan masa pemerintahan Khulafa'ur Rasyidin.

Fungsi utama BMT, sesuai dengan namanya:

1. Baitu al-Maal (rumah harta)

menerima segala jenis titipan dana dari zakat, infaq, shodaqoh dan juga mengoptimalkan pendistribusiannya yang sesuai berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dan juga amanah-amanah yang diberikan.

2. Baitu at-Tamwil (rumah pengembangan harta)

membantu mengembangkan segala jenis usaha yang halal agar menjadi produktif dan juga investasi dari segi meningkatkan kualitas perekonomian pengusaha mikro dan pelaku umkm, salah satunya dengan cara memberi dorongan untuk kegiatan menabung dan juga memberi tunjangan kepada kegiatan pembiayaan yang berkaitan dengan ekonomi.

BMT juga memiliki value syari'ah yang terkandung didalamnya, berikut ini diantaranya:

1. Al-Hurriyah (merdeka)

2. Al-Musawah (kesetaraan atau persamaan)

3. Al-'Adalah (keadilan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun