Klarifikasi, Maaf, dan Sistem Kekeluargaan Yang Membunuh Hukum Kita
Dalam istilah kasus-kasus hukum di Indonesia kata 'kekeluargaan' mungkin tidak pernah asing bagi kita. Istilah tersebut merujuk pada sebuah fenomena tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak, baik yang menjadi pelaku, maupun yang menjadi korban.
Biasanya, mereka yang menggunakan jalan kekeluargaan dalam terjadinya suatu kasus akan memberhentikan kasus tersebut dan tidak akan pernah mengusungnya lagi. Dan tentu saja, kasus tersebut pada akhirnya menjadi kenangan belaka, hanya menjadi coretan tinta dalam sejarah dan dilupakan.
Kita mungkin mengenal Indonesia sebagai masyarakat yang ramah, penyayang, pemaaf, dan baik sehingga hal ini merupakan wujud dari welas asih tersebut. Sayang beribu sayang, istilah kekeluargaan dalam hukum ini nyatanya membunuh kebaikan yang ada sehingga kejahatan dengan mudah merajalela.
Belakangan ini kita mendengar sebuah kabar dimana dua orang anak kembar tewas ditabrak motor gede yang ternyata datang secara bergerombol lagi ugal-ugalan. Menurut kabar, kumpulan Moge itu melaju cepat sehingga tidak bisa mengendalikan motornya.
Kejadan itu menyebabkan kedua anak kembar yang bernama Hasan dan Husen tersebut terpental dan tewas seketika. Moge itu sendiri karena tidak mampu menahan kecepatan juga nyungsrep kedalam selokan.
Kendati pengendara Moge tersebut berbelasungkawa dan akhirnya bertanggung jawab serta ingin menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, namun ada hal yang sangat perlu kita garis bawahi disini, yaitu terbunuhnya kebaikan dan lahirnya keburukan.
Selain kasus Moge ini juga pernah viral bagaimana remaja membakar temannya sendiri, usut punya usut ternyata para pelaku memang kerap membully anak tersebut sehingga pada akhirnya mereka keluar batas, yaitu dengan membakar temannya sendiri.
Namun ujung-ujungnya seperti yang kita duga, masalah-masalah ini akhirnya selesai dengan satu kata, yaitu kekeluargaan.
Entahlah mengapa namun kata kekeluargaan selalu menjadi jalan tengah dalam suatu kasus hukum, bisa dikatakan sebagi suatu simbol perdamaian dimana kasus tersebut langsung tuntas ditempat dan tidak ada lagi pengusutan.