Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ranking, Klaster dan Capaian Perguruan Tinggi

16 November 2024   06:45 Diperbarui: 16 November 2024   06:58 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menarik pernyataan Mendiktisaintek, Satryo, di Tempo yang menyatakan berencana menghilangkan sistem ranking atau pemeringkatan kampus (perguruan tinggi). Beliau menyatakan akan mengubahnya menjadi 'capaian' yang  artinya, setiap kampus harus memiliki target yang harus dipenuhi atau dicapai, termasuk memenuhi janji-janji yang diucapkan atau ditulis dalam promosi di awal tahun ajaran baru. Perlu dicatat pula bahwa beliau kali pertama tidak menggunakan jatah suara menteri yang 35% pada pemilihan pemimpin perguruan tinggi (salah satu Politeknik).

Dalam konteks perankingan dunia (world university ranking), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)/ Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti telah menjalankan kebijakan ini cukup lama. Berbagai program termasuk program hibah diluncurkan demi mendorong kampus untuk dapat masuk dalam world university ranking.

Rezim Ranking Perguruan Tinggi merupakan sistem penilaian yang mengurutkan perguruan tinggi berdasarkan berbagai indikator kinerja seperti kualitas akademik, penelitian, internasionalisasi, reputasi, dan pengaruh terhadap industri. Rezim ini, yang diwakili oleh lembaga seperti QS World University Rankings, Times Higher Education (THE), dan Academic Ranking of World Universities (ARWU), sering kali menjadi acuan dalam menentukan "prestise" sebuah institusi pendidikan tinggi.


Perkembangan Perankingan/Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia


Kebijakan terkait klasterisasi dan pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun. Era tahun 2015-2019 fokus pada kualitas dasar dan pengelompokan sederhana, hingga pada penilaian berbasis outcome yang menekankan pada dampak lulusan, internasionalisasi, dan kolaborasi dengan industri. Sistem yang diterapkan bertujuan untuk tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di tingkat nasional, tetapi juga mendorong perguruan tinggi untuk lebih kompetitif di kancah internasional.

Pada tahun 2019, memperbarui klasterisasi dengan memperkenalkan indikator internasionalisasi, seperti jumlah dosen asing, program studi berstandar internasional, dan kolaborasi internasional. Selain klasterisasi umum, juga dibuat pemeringkatan berdasarkan kategori berdasarkan bentuk perguruan tinggi seperti universitas, institut, politeknik, dan akademi untuk memberikan penilaian yang lebih relevan sesuai dengan bentuk perguruan tinggi. Hasil klasterisasi dipublikasikan secara rutin, dan pengelompokan ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan kebijakan pendidikan tinggi.


Era tahun 2020-2024

sumber: dokpri
sumber: dokpri
Pada tahun 2020, Ditjen Dikti kembali di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah Kemenristekdikti dibubarkan dan diintegrasikan kembali. Pada tahun ini Ditjen Dikti di bawah kepemimpinan Nizam, menetapkan lima indikator utama untuk klasterisasi perguruan tinggi: (1) Kualitas SDM, (2) Kualitas kelembagaan dan kegiatan kemahasiswaan, (3) Kualitas penelitian dan publikasi ilmiah, serta (4) Kualitas inovasi dan pengabdian kepada masyarakat yang dilihat dari aspek input, proses, output dan outcome dengan bobotnya masing-masing. 

Pada tahun 2021, Ditjen Dikti memperkenalkan sistem penilaian kinerja berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU ini berfokus pada output yang nyata, seperti tingkat kerja lulusan, publikasi ilmiah yang diakui, kolaborasi dengan industri, dan inovasi yang dihasilkan.

Pada tahun 2022-2024 Integrasi dengan Kampus Merdeka dan Fokus pada Outcome. Kebijakan Kampus Merdeka menjadi salah satu landasan penting dalam evaluasi dan klasterisasi perguruan tinggi, di mana indikator terkait pengalaman belajar mahasiswa di luar kampus, kolaborasi industri, dan kurikulum berbasis proyek menjadi perhatian utama. Penilaian mulai bergeser dari input dan proses menuju outcome-based, dengan fokus pada pencapaian lulusan dan dampak nyata dari kegiatan akademik serta riset yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Data PDDikti digunakan secara lebih intensif untuk menilai kinerja perguruan tinggi dalam waktu nyata, dengan indikator yang lebih beragam seperti jumlah publikasi, dana riset, kolaborasi internasional, dan akreditasi.


Pandangan Terhadap Rezim Ranking Perguruan Tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun