Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Kejuruan, Pendidikan Vokasi dan Pengangguran

12 November 2024   07:23 Diperbarui: 12 November 2024   07:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pengangguran dan Pendidikan Vokasi

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022 menerbitkan data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia sebesar 5,86% atau sekitar 8,42 juta orang, turun 0,63% dari tahun 2021. Dilihat dari jenis pendidikannya, lulusan pendidikan kejuruan/vokasi justru menyumbang lebih banyak dibandingkan Pendidikan akademik atau umum. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 9,42% dan Diploma 4,59%, sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) 8,57% dan Universitas/Akademik sebesar 4,8%.

Data ini menjadi paradoks. Pendidikan kejuruan dan vokasi, SMK, Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas pada dasarnya dirancang untuk menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja, sedangkan pendidikan umum dan akademik adalah untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Tetapi justru fakta menunjukkan sebaliknya, peserta didik yang disiapkan untuk bekerja malah menyumbang pengangguran lebih tinggi. Dalam konteks yang berbeda, jumlah peserta didik juga demikian. Jumlah peserta didik kejuruan dan vokasi tidak ada kenaikan, bahkan cenderung turun (lihat data BPS Agustus 2022 dan PDDikti). Mengapa ini terjadi dan bagaimana sikap pemerintah atau pemangku kepentingan merespon kondisi ini.

Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Pada tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pelatihan Kerja Vokasi yang ditujukan untuk memperkuat dan meningkatkan sistem pelatihan kerja vokasi di Indonesia. Poin penting dalam penerapan Peraturan Presiden 68 tahun 2021 adalah penguatan sistem informasi, penguatan Lembaga Pelatihan Kerja Vokasi, peningkatan kerja sama dengan industri, peningkatan akses dan kesempatan, pengembangan standar dan sistem sertifikasi, serta pengawasan dan evaluasi. 

Dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, diharapkan sistem pelatihan kerja vokasi di Indonesia dapat ditingkatkan dan menghasilkan lulusan yang siap kerja serta sesuai dengan standar di dunia industri.

Kemendikbudristek  sebagai salah satu pemangku kepentingan utama menyatakan bahwa revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi merupakan upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini adalah untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha. 

“Yang kita lakukan dengan revitalisasi ini adalah mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply-oriented menjadi demand-oriented, sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” kata Mendikbudristek.

Strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah akan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; serta peningkatan partisipasi dunia kerja. 

Kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokasi kita. Jadi seluruh strategi ini adalah untuk bagaimana caranya agar sekolah-sekolah ini, benar-benar dioperasikan dan orientasinya adalah dari industri.
 
Ada enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut yaitu:

  • pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah dan jenisnya,
  • kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan. 
  • ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system. 
  • keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling.
  • kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan, dan 
  • keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kemendikbudristek telah dan akan terus berkomitmen untuk mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan vokasi salah satunya melalui peluncuran dua episode Merdeka Belajar yang secara spesifik berfokus pada pendidikan vokasi, yakni SMK Pusat Keunggulan dan Kampus Merdeka Vokasi. Selain itu terus menerus ditekankan kolaborasi antara satuan pendidikan vokasi dengan dunia kerja karena kolaborasi lintas sektor ini menjadi aspek yang penting.

Tulungagung, 12/10/22

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun