Keempat, memberi kesempatan kepada Yayasan untuk melakukan perbaikan dan jaminan penyelenggaraan pendidikan sesuai standar dan meminta laporan perbaikan yang dilakukan secara periodik, dan
Kelima, apabila dalam waktu satu atau dua tahun tidak nampak upaya perbaikan, maka sanksi pencabutan izin dapat dilakukan.
Semoga segera ada solusi untuk para peserta didik dan menjadi pelajaran bagi semua khususnya pemerintah dan para penyelenggara pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!