Dosen yang baru diterima, telah memiliki nomor registrasi (NIDN) tetapi belum memiliki jabatan akademik (berawal dari AA), hanya memiliki kewenangan membantu mengajar atau asisten. Boleh juga disebut "kenek". Hiks. Jadi yang tercatat di data akademik forlap atau pangkalan data adalah Dosen yang telah memiliki jabatan akademik dan memiliki kewenangan.Â
Kewenangan akan diberikan sejalan dengan kenaikan jabatan akademiknya dan kualifkasi pendidikannya. Kewenangan terendah adalah Dosen berkualifikasi Magister dengan jabatan akademik Asisten Ahli yang memiliki kewenangan melaksanakan tugas mengajar dan membimbing program Sarjana/Sarjana Terapan. Kewenangan tertinggi adalah Dosen dengan kualifikasi Doktor dengan jabatan akademik Profesor. Dosen ini berhak "melakukan apa saja".
Secara umum jalur karier Dosen adalah sebagai berikut.
Jabatan Akademik dan Sertifikasi Dosen
Next
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI