Beberapa waktu lalu sempat ramai berita tentang Ahmad Dhani yang mengaku ditelepon oleh Dirreskrim Polda Metro Krisna Mukti terkait rencana aksi unjuk rasa di Gedung KPK. Dhani mengaku dilarang demo oleh Krisna atas instruksi Presiden.
 "Saya kemarin ditelepon Dirkrimum. Pak Dir bicara ke saya, katanya, instruksi Presiden enggak boleh demo di KPK," kata Dhani di samping gedung lama KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang. Dhani menyatakan keheranannya dengan larangan tersebut, apalagi larangan itu berasal dari Presiden langsung. "Kenapa Presiden ngurusin demo di KPK?" ucap Dhani.
Apa yang diuraikan di atas sebenarnya hal biasa saja. Seorang awam seperti Akhmad Dhani dapat dimaklumi kalau tidak memahami apa yang dimaksud oleh Khrisna. Hal ini juga dapat saja terjadi di kalangan pemerintahan. Hanya saja karena Dhani seorang yang responsif (istilah lain untuk sedikit tinggi hati), maka hal yang mestinya biasa menjadi luar biasa. Dhani mengira/menerjemahkan Instruksi Presiden (peraturan tertulis) yang disebut oleh Khrisna itu sebagai ucapan/telepon Presiden kepada Khrisna atau jajaran kepolisian, dan Dhani merespon berlebihan.
Belakangan Dhani menyadari dan akhirnya berbaikan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang, ada hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu:
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden; Â Instruksi Presiden, Keputusan Presiden
Peraturan Menteri;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berbeda dengan ketentuan perundangan yang lain, dilihat dari namanya memang "Instruksi" sangat dekat dengan ucapan, baik langsung maupun melalui media lain.Â
Bisa dimaklumi kalau Dhani saat itu tidak paham. Sekarang pasti sudah. Soal apakah ada Inpres yang melarang demo itu soal lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H