Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Politik

Malafungsi Itu Bernama LPDP

13 April 2016   20:01 Diperbarui: 13 April 2016   21:24 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mala

Sebagian besar kita telah mengenal kata 'mala' yang sering digunakan sebagai awalan kata tertentu untuk menunjukkan adanya penyimpangan. Dalam bahasa Jawa, yang juga digunakan di dalam bahasa Indonesia, 'mala' bermakna bencana; celaka; sengsara; kotor; cemar; noda; atau penyakit. Apabila disambung dengan kata 'praktik' menjadi 'malapraktik', dimaknai sebagai praktik yang menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan.

Yang paling sering kita dengar adalah 'maladministrasi', yaitu pemberian layanan publik yang buruk atau tidak semestinya dari penyelenggara negara dan pemerintahan khususnya Kementerian. Masyarakat yang merasa mendapat layanan buruk atau tidak semestinya dari penyelenggara negara atau pemerintahan dapat melaporkan ke Ombudsman (baca: Om Busman), sebuah lembaga yang dibentuk berlandaskan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Dalam hal ini masyarakat memiliki tempat untuk mengadukan pelayanan publik yang tidak beres kerjanya, misalnya saja, membuat SIM, KTP, sampai dengan urusan pembuatan sertifikat, pokoknya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, jika pelayanan mereka kurang baik, maka kita bisa melaporkan kepada mereka.

Malafungsi

Bagaimana kalau yang terjadi tidak sekadar maladminisitrasi, tetapi malafungsi seperti pada kasus dibentuknya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) oleh Menteri Keuangan dan kemudian LPDP menjalankan program dan kegiatan yang melampaui fungsi induknya.

Untuk memberi gambaran yang utuh tentang tugas Kementerian Keuangan, berikut cuplikan Peraturan Presiden RI No 28 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Pasal 4

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; 
  8. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Malfungsi juga terjadi pada level berikutnya, yaitu penafsiran yang bebas dan merdeka terhadap peraturan menteri Keuangan No 252/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN terutama dalam pasal terkait berikut.

Pasal 13
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan, penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan;
  2. pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana kegiatan pendidikan.

Membaca pasal-pasal di atas, bagian manakah yang dapat dinilai sebagai amanah untuk melaksanakan proses pemberian (merencanakan, rekrutmen, dst) beasiswa (dosen) dan penelitian dan aktivitas dosen lainnya? Bukankah ini tugas kementerian pendidikan? dan atau kementerian pendidikan tinggi? dan LPDP sebagai pendukung dananya? Bukan melaksanakan proses keseluruhannya..

Penjelasan lebih lanjut tentang Perpres, Permenkeu dan LPDP (terutama fungsi-fungsi yang dijalankan), dapat dibaca di laman www.LPDP.kemenkeu.go.id.

Tulisan ini belum dimaksudkan untuk membahas secara detail tetapi sekadar mengingatkan dan menggugah pihak terkait agar sedapat mungkin tertib menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak asyik masyuk dengan fungsi yang terus dikembangkan melampaui kewenangan atau fungsinya.

Harus mengadu kemana? Om Busman?

Wallahu a'alam

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun