Malfungsi juga terjadi pada level berikutnya, yaitu penafsiran yang bebas dan merdeka terhadap peraturan menteri Keuangan No 252/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN terutama dalam pasal terkait berikut.
Pasal 13
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan, penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan;
- pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana kegiatan pendidikan.
Membaca pasal-pasal di atas, bagian manakah yang dapat dinilai sebagai amanah untuk melaksanakan proses pemberian (merencanakan, rekrutmen, dst) beasiswa (dosen) dan penelitian dan aktivitas dosen lainnya? Bukankah ini tugas kementerian pendidikan? dan atau kementerian pendidikan tinggi? dan LPDP sebagai pendukung dananya? Bukan melaksanakan proses keseluruhannya..
Penjelasan lebih lanjut tentang Perpres, Permenkeu dan LPDP (terutama fungsi-fungsi yang dijalankan), dapat dibaca di laman www.LPDP.kemenkeu.go.id.
Tulisan ini belum dimaksudkan untuk membahas secara detail tetapi sekadar mengingatkan dan menggugah pihak terkait agar sedapat mungkin tertib menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak asyik masyuk dengan fungsi yang terus dikembangkan melampaui kewenangan atau fungsinya.
Harus mengadu kemana? Om Busman?
Wallahu a'alam
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H