Bpjs bukanlah asuransi yang mampu menjamin segala urusan kesehatan.
apakah dia memberi polis ? ternyata tidak.
polis adalah perjanjian "tertulis" berisi hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung. polis berisi ketentuan² yang bersifat antara lain: jelas, mudah dipahami, tidak berubah², mengandung unsur kesepakatan.
Di BPJS yang ada adalah aturan tidak jelas. selalu disebutkan tertulis: "sesuai ketentuan yang berlaku".
ketentuan yang mana? masyarakat umum tidak ditunjukkan ketentuan tersebut.
apakah penyelenggara bpjs sudah siap? ternyata belum.
Masih banyak kendala yang dihadapi petugas cs, petugas pelayanan, satpam, mesin antrian error, listrik mati ditengah antrian panjang, konflik antara sistem online dan sistem manual
Bahkan Rumah Sakit Rujukan utama untuk Kota Yogyakarta (RS Jogja atau RSU Wirosaban itu) termasuk petugas BPJS di RS itu masih kebingungan menjawab pertanyaan saya waktu itu.
Saya mau mendaftar BPJS untuk calon bayi sebelum lahir
berawal dari informasi kasus "Adi Hertanto di RS Bethesda" yang kaget dg tagihan 71 jt yang tnyt tidak ditanggung BPJS
dokter dari Rumah Sakit negeri itu tidak bersedia mengeluarkan Surat Keterangan tentang kondisi janin (sebagai syarat pengajuan peserta BPJS calon bayi lahir. Pejabat Rumah Sakit itu juga tidak memberi dorongan kepada dokter yang menangani. Pihak rumah sakit masih bingung dan sama sekali tidak mengerti ttg aturan tsb. Surat Keterangan itu bentuknya seperti apa, sy blm tahu, mereka juga belum pernah tahu. menyedihkan.