Pada akhirnya, di bawah dua peraturan yang secara khusus seharusnya melindungi luwak, masih tidak ada tindakan represif terhadap para pelanggarnya. Luwak yang tidak termasuk ke dalam satwa dilindungi, membuat aparat tidak memiliki alasan yang kuat untuk menghukum pelanggar peraturan tersebut dan hanya mampu menghukum dari sisi perdata saja. Bahkan dengan adanya Permentan yang secara khusus membahas tentang standar kelayakan kehidupan luwak, penangkar tidak memiliki dorongan apapun untuk mengikuti standar tersebut. Justru penangkar memiliki dorongan untuk melanggar standar tersebut dengan tingginya permintaan kopi luwak. Maka dari itu, diperlukan kejelasan mengenai tindak pidana atau sanksi bagi penangkar yang secara sengaja melanggar standar yang ada di Permentan untuk memperbesar keuntungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H