Mohon tunggu...
Mazaya Zalikha Zata Amani
Mazaya Zalikha Zata Amani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Desa Tibubeneng dalam Penanganan Kasus Peracunan dan Pencurian Anjing

19 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:10 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, tindakan pencurian anjing juga melanggar Undang-Undang Dasar No. 18 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Hewan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan hewan, termasuk anjing, serta mengatur tentang perlindungan, pemeliharaan, dan penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap hewan. Sebab itu, pelaku peracunan dan pencurian anjing di Desa Tibubeneng harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan yang layak bagi hewan-hewan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun