Virus Covid 19 menyebar sejak akhir tahun 2019 hingga kini di beberap daerah, sekitar 193 negara berjuang melawan serangan Covid yang kian meningkat. Wuhan adalah salah satu kota di China sebagai tempat domisili penderita covid yang pertama kali ditemukan sebelum virus ini berstatus pandemi. Berita dan informasi pergerakan penyebaran virus tersebut telah mewarnai berbagai laman media karena jalur sebarannya kian hari semakin massif.
 Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid 19 yang berdampak pada kondisi internal dan eksternal wilayah pemerintahan Indonesia. Salah satu keputusan pemerintah yang memberi dampak luas adalah kebijakan pada bidang pendidikan, baik pada komponen praktisi maupun pada komponen regulatif dan lingkungan. Kebijakan tersebut bersinergi dengan kebutuhan dan kepentingan pencegahan penyebaran Covid 19.Â
Bulan Oktober 2021 pemerintah mengadakan kebijakan untuk keberlangsungan pendidikan di Indonesia yaitu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dibeberapa daerah termasuk di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Semua jenjang pendidikan sudah mulai mengikuti PTM Terbatas dengan protokol kesehatan yang cukup ketat. Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di sekolah. Jika nanti ditemukan kasus Covid-19 di sekolah maka kegiatan PTM di sekolah tersebut dihentikan sementara. Namun, bagi sekolah yang tidak ditemukan kasus Covid-19 diizinkan tetap melaksanakan PTM.
Meskipun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan PTM terbatas di semua jenjang pendidikan karena munculnya klaster pembelajaran tatap muka (PTM) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan. Namun, sepekan setelah dilakukan evaluasi, PTM terbatas saat ini diizinkan kembali dibuka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H