Tugas Sosiologi HukumÂ
Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.
Pereview Buku
Nama : Mayshanda Zacky Nazarina
NIM : 222111185
Kelas : HES 5E
Identitas buku
Penulis: Arisman, M. Yusran Azzahidi, dan Firman Surya Putra
Judul buku: SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM
Kota terbit: Yogyakarta
Nama penerbit: KALIMEDIA
Tahun terbit: 2022
Cetakan: 1 (Pertama)
Jumlah halaman: 141 halaman
Hukum Islam, sebagai sistem hukum yang berlandaskan pada wahyu Allah, memiliki validitas dan keunikan yang membedakannya dari hukum buatan manusia. Namun, dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis, penting untuk mengkaji bagaimana hukum ini dapat beradaptasi tanpa kehilangan substansinya. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat berimplikasi pada pola pikir, nilai-nilai, dan bahkan kebutuhan hukum, sehingga menuntut hukum Islam untuk merespons melalui mekanisme ijtihad.
Pengertian hukum Islam yang mencakup syari'ah dan fiqh memberikan ruang bagi fleksibilitas dalam menghadapi kompleksitas masalah sosial. Al-Qur'an menegaskan pentingnya perubahan sebagai bagian dari tindakan manusia, menunjukkan bahwa hukum Islam harus mampu beradaptasi dalam konteks lokal sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip universal. Kajian hukum Islam yang mengaitkan dengan antropologi dan sosiologi hukum memberikan perspektif lebih dalam mengenai interaksi antara hukum, masyarakat, dan budaya, serta menyoroti bagaimana hukum berfungsi dalam menjaga kemaslahatan.
Konflik sosial, baik dalam penerapan hukum Islam maupun hukum adat, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai dan budaya masyarakat. Di sinilah pentingnya memahami konteks sosial dalam proses penegakan hukum, agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, hukum Islam dan hukum adat harus dipahami sebagai entitas yang hidup, berinteraksi dengan dinamika sosial, dan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Upaya kolaboratif dalam memperbarui hukum, serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan universal, akan memperkuat relevansi hukum dalam menjawab tantangan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H