Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam yang ditulis oleh Arisman, M. Yusran Azzahidi, dan Firman Surya Putra

29 September 2024   09:18 Diperbarui: 29 September 2024   09:20 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum 

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

Pereview Buku

Nama : Mayshanda Zacky Nazarina

NIM : 222111185

Kelas : HES 5E

Identitas buku

Penulis: Arisman, M. Yusran Azzahidi, dan Firman Surya Putra

Judul buku: SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM

Kota terbit: Yogyakarta

Nama penerbit: KALIMEDIA

Tahun terbit: 2022

Cetakan: 1 (Pertama)

Jumlah halaman: 141 halaman

Hukum Islam, sebagai sistem hukum yang berlandaskan pada wahyu Allah, memiliki validitas dan keunikan yang membedakannya dari hukum buatan manusia. Namun, dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis, penting untuk mengkaji bagaimana hukum ini dapat beradaptasi tanpa kehilangan substansinya. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat berimplikasi pada pola pikir, nilai-nilai, dan bahkan kebutuhan hukum, sehingga menuntut hukum Islam untuk merespons melalui mekanisme ijtihad.

Pengertian hukum Islam yang mencakup syari'ah dan fiqh memberikan ruang bagi fleksibilitas dalam menghadapi kompleksitas masalah sosial. Al-Qur'an menegaskan pentingnya perubahan sebagai bagian dari tindakan manusia, menunjukkan bahwa hukum Islam harus mampu beradaptasi dalam konteks lokal sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip universal. Kajian hukum Islam yang mengaitkan dengan antropologi dan sosiologi hukum memberikan perspektif lebih dalam mengenai interaksi antara hukum, masyarakat, dan budaya, serta menyoroti bagaimana hukum berfungsi dalam menjaga kemaslahatan.

Konflik sosial, baik dalam penerapan hukum Islam maupun hukum adat, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai dan budaya masyarakat. Di sinilah pentingnya memahami konteks sosial dalam proses penegakan hukum, agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, hukum Islam dan hukum adat harus dipahami sebagai entitas yang hidup, berinteraksi dengan dinamika sosial, dan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Upaya kolaboratif dalam memperbarui hukum, serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan universal, akan memperkuat relevansi hukum dalam menjawab tantangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun