Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Menggunakan Analisis Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

18 September 2024   16:40 Diperbarui: 24 September 2024   14:25 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Proses Peradilan: Pengadilan yang mengadili Andi beroperasi berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ini menunjukkan penerapan prinsip positivisme, di mana semua proses harus mengikuti aturan hukum yang ada, tanpa intervensi nilai-nilai subjektif. 

4. Perlindungan Hak Korban: Dalam konteks hukum positif, perlindungan terhadap korban KDRT diatur dalam undang-undang. Dengan adanya mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak Maria, positivisme berperan dalam memberikan saluran untuk mendapatkan keadilan. 

Argumen tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme dalam konteks hukum di Indonesia mencakup beberapa poin penting. Pertama, hukum di Indonesia bersifat tertulis, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang, yang menunjukkan otoritas yang berwenang dalam penetapan hukum. Kedua, positivisme menekankan kepastian hukum, di mana upaya untuk menciptakan kepastian melalui kode-kode hukum memungkinkan masyarakat memahami dan mematuhi hukum. Ketiga, ada pemisahan antara hukum dan moralitas, sehingga hukum dijalankan berdasarkan ketentuan yang ada. Keempat, prinsip legalitas diadopsi, di mana tindakan hanya bisa dihukum jika diatur dalam undang-undang. Meskipun ada upaya untuk melindungi hak asasi manusia dalam sistem hukum positif, tantangan dalam implementasinya masih ada. Terakhir, pengadilan beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku, dengan harapan hakim menegakkan hukum tanpa pengaruh pribadi. Meskipun positivisme menawarkan kepastian hukum, tantangan dalam penegakan dan penerapan hukum yang adil tetap ada.

Kesimpulan dari kasus diatas

Kesimpulan dari analisis kasus Maria dan Andi menunjukkan bahwa hukum positivisme memberikan kerangka jelas untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Tindakan Maria melaporkan suaminya mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang melindungi hak-hak individu. Meskipun hukum positif menciptakan saluran perlindungan, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang adil tetap ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun