Mohon tunggu...
Maysaroh
Maysaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Singaperbangsa Karawang

Saya merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Angkatan 2022, dari Kelompok 42 KKN Desa Ciwaringin Gelombang II 2024/2025.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kelompok 42 KKN Desa Ciwaringin Gelar Kegiatan Sosialisasi Narkotika di SMPN 2 Lemahabang bersama BNNK Karawang

23 Januari 2025   15:43 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:11 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karawang, 13 Januari 2025 - (13/01/25) Mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 42 Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika yang bertempat di SMPN 2 Lemahabang dengan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang (BNN Karawang), yakni Ibu Wili Dwi Novita Nusantari, SKM. Selaku Penyuluh Narkoba Ahli Pertama.  

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekurang-kurangnya 500 siswa/i yang terdiri dari kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX, serta beberapa guru dan staf SMPN 2 Lemahabang. 

Acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur'an,  menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars UNSIKA, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Ketua KKN dan Kepala Sekolah.

Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika dilaksanakan dengan mengusung tema "Bahaya Narkotika dan Pencegahannya di Kalangan Remaja". Dalam sambutannya, Ketua KKN menyampaikan, "Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika ini kami berharap teman-teman bukan hanya mampu mengenal apa itu Narkotika, namun teman-teman juga diharapkan untuk memahami apa itu Narkotika, bagaimana dampak buruknya, bagaimana cara melindungi diri supaya tidak terjerumus dalam lubang hitam tersebut." - Maysaroh.

Pada penyampaian materi yang disampaikan oleh Ibu Wili Dwi Novita Nusantari, SKM. menjelaskan bahwa Narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat merusak organ tubuh, yakni saraf, fungsi jantung, fungsi otak, menghilangkan rasa, serta menyebabkan kerusakan pada organ tubuh lainnya. Tak hanya itu, Narkoba dapat mengakibatkan ketergantungan dan kecanduan bagi para pengkonsumsinya. Beliau menjelaskan bahwa Narkoba dapat memicu permasalahan-permasalahan sosial, seperti mencuri, penganiayaan, dan lainnya. Beliau menyampaikan, pada regulasinya Undang-Undang Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diiringi oleh moderator dengan antusisas para peserta yang tinggi yang dibuktikan dari banyaknya para penanya.

Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Narkotika diakhiri dengan doa dan penutup, serta tak lupa dilaksanakan dengan sesi dokumentasi dan pembuatan konten bersama siswa/i SMPN 2 Lemahabang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun