Mohon tunggu...
Mayang Puspita S
Mayang Puspita S Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Urban and Regional Planning ITS’17

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Kawasan Pesisir Gresik Utara (Kecamatan Panceng dan Ujungpangkah) melalui Pemanfaatan Ekonomi Kelautan

14 Oktober 2020   11:23 Diperbarui: 14 Oktober 2020   12:13 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Gresik merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang terletak di bagian Utara Jawa Timur dan memiliki 9 dari 18 kecamatan yang memiliki wilayah pesisir. Kabupaten ini didominasi oleh berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pesisir yaitu, perikanan, industri kecil pengolahan ikan, pariwisata (wisata mangrove), pertambangan pasir hingga kegiatan konservasi. Terlebih, berdasarkan PP No. 13 Tahun 2017 menyatakan bahwa Kabupaten Gresik termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional Gerbangkertasusila yang membuat perkembangan sektor-sektor di Kabupaten Gresik menjadi lebih cepat.

Seperti yang sudah dijelaskan, Kabupaten Gresik memiliki beragam kegiatan ekonomi terutama yang berkaitan dengan wilayah pesisir. Pertama, di sektor perikanan, Kabupaten Gresik merupakan daerah penghasil ikan budidaya terbesar ke-2 di Jawa Timur. Kemudian kedua kecamatan tersebut juga termasuk dalam zona minapolitan perikanan tangkap dan budidaya. Budidaya ikan masuk dalam alokasi kegiatan di wilayah Gresik Utara, yakni Kecamatan Panceng dan Kecamatan Ujungpangkah. Namun, adanya rencana pemanfaatan ruang lain, menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan yang semakin mempersempit area penangkapan ikan dan intensitas kegiatan perikanan tangkap nelayan. Hal ini pun juga berpengaruh terhadap perikanan budidaya, di mana terjadi penyempitan lahan ikan budidaya. Belum ditetapkannya kawasan konservasi perikanan menjadi salah satu penyebabnya. Selain permasalahan tumpang tindih zonasi di ruang laut, terdapat permasalahan lain yaitu masih terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang sudah dilarang oleh pemerintah berdasarkan keputusan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor kep.06/men/2010 tentang alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 2/permen-kp/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia yang dapat mengancam kelestarian ekosistem wilayah.

Kecamatan Panceng dan Kecamatan Ujungpangkah juga memiliki kandungaan pasir laut yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pertambangan, memiliki substrat lanau yang cocok untuk pertumbuhan biota laut dan mangrove sehingga berpotensi untuk pengembangan kawasan konservasi, dan pariwisata mangrove. Kemudian, juga terdapat potensi terumbu karang serta ekosistem estuaria yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang cukup tinggi. Namun juga terjadi alih fungsi lahan kawasan konservasi menjadi pertambakan, industri dan pelabuhan yang mempengaruhi kelestarian mangrove di Kecamatan Ujungpangkah. Padahal, Gresik termasuk dalam zona KKP3K (Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan. Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten, menyatakan bahwa Tipologi Kawasan Strategis Provinsi pada Kabupaten Gresik memiliki sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan yang berupa Kawasan Strategis Provinsi Konservasi Ekosistem Pesisir dan Muara Sungai Bengawan Solo. Kawasan konservasi ini terdiri dari 2 bagian yaitu wilayah pesisir dan wilayah sungai. Wilayah pesisir meliputi kawasan pesisir pantai yang terdiri dari ekosistem mangrove,estuaria, dan ekosistem hutan pantai. Wilayah sungai meliputi Sungai Bengawan Solo hingga Muara Bengawan Solo yang terdiri dari ekosistem mangrove, sempadan sungai (10 meter), ekosistem muara , dan ekosistem tepi sungai.

Dari potensi dan permasalahan hasil peninjauan dokumen RTRW Jawa Timur 2011-2031, RZWP-3-K Jawa Timur 2017-2037, dan RDTR Kabupaten Gresik 2016, Observasi langsung dan berbagai berita dari internet Kecamatan Panceng dan Kecamatan Ujungpangkah memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kelautan yang meliputi sektor perikanan, sektor wisata bahari dan sektor konservasi. Oleh karena itu, perlu dirumuskan arahan pengembangan lebih lanjut untuk mendukung potensi wilayah dengan Pengelolaan Pesisir secara Terpadu.

Menurut Sain dan Krecth Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital (capital maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati (biodiversity), sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan (Wiyana, 2004). Pertama, upaya arahan pengelolaan dan/atau pengembangan untuk wilayah perikanan tangkap dan budidaya yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Penjagaan kelestarian sumber daya hayati perairan pantai terhadap pencemaran limbah industri dan melestarikan tanaman bakau/mangrove dan terumbu karang sebagai habitat dari ikan itu sendiri
  • Peningkatan nilai ekonomi perikanan dengan meningkatkan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (sistem bisnis perikanan).
  • Peningkatan produksi dengan mengoptimalisasikan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan industri pengolahan ikan;
  • Memberdayakan kelompok nelayan serta pariwisata melalui pengembangan usaha perikanan (industri pengolahan ikan) yang inovatif dan ramah lingkungan, sehingga  dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian wilayah
  • Semua kegiatan penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional dan hukum yang berlaku, terutama hukum mengenai alat tangkap yang boleh/tidak boleh digunakan.

Kedua, upaya arahan pengelolaan dan/atau pengembangan untuk kawasan pariwisata mangrove yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Pengembangan pariwisata dilakukan dengan konsep berkelanjutan guna keberlanjutan konservasi dengan menganut enam prinsip dasar, yaitu: 1) menjaga kualitas lingkungan, 2) memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal dan wisatawan, 3) menjaga hubungan antara pariwisata dengan lingkungan, 4) menjaga keharmonisan antara masyarakat lokal, kebutuhan wisatawan dan lingkungan, 5) menciptakan kondisi yang dinamis yang disesuaikan dengan carrying capacity, dan 6) semua stakeholders harus bekerja sama didasari oleh misi yang sama untuk merealisasikan pembangunan berkelanjutan

Ketiga, upaya arahan pengelolaan dan/atau pengembangan untuk kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang bisa dilakukanadalah sebagai berikut :

  • Pengembangan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) diperuntukkan untuk melakukan perlindungan habitat dan populasi ikan, perlindungan ekosistem pesisir.
  • Kegiatan pariwisata alam yang dapat dilakukan pada kawasan ini harus ramah lingkungan serta desain dan tata letak bangunan harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memadukan antara fungsi konservasi, edukasi, wisata dan ekonomi di kawasan ini.
  • Kegiatan penelitian yang dapat dilakukan dalam kawasan ini adalah kegiatan penelitian yang mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang efektif.
  • Kegiatan edukasi yang dapat dilakukan dalam kawasan ini adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, wawasan peserta didik tentang konservasi.

Keempat, upaya arahan pengelolaan dan/atau pengembangan untuk kawasan strategis pesisir dan pulau-pulau kecil yang bisa dilakukanadalah sebagai berikut :

  • Pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, serta melestarikan keunikan bentang alam.
  • Pemanfaatan sumber daya alam (hasil hutan mangrove, hasil hutan, sumber daya ikan, dsb) yang berkelanjutan dan memeperhatikan kelestarian ekosistem untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan strategis.
  • Kegiatan wisata yang dapat dilakukan dalam kawasan ini terbatas dan haru memperhatikan kelestarian ekosistem.
  • Kegiatan penelitian yang dapat dilakukan dalam kawasan ini adalah kegiatan penelitian yang mendukung upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif.
  • Kegiatan edukasi yang dapat dilakukan dalam kawasan ini adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, wawasan peserta didik tentang konservasi.
  • Kegiatan reboisasi, rehabilitasi, dan konservasi pada kawasan strategis provinsi untuk meningkatkan fungsi ekologi dan daya dukung lingkungan.

Sehingga semua kegiatan harus dipadukan fungsinya baik itu sebagai fungsi konservasi, wisata dan ekonomi agar tercipta pengelolaan pesisir yang terpadu dan potensi ekonomi kelautan yang ada di wilayah pesisir dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun