Mohon tunggu...
Mayang Puspita S
Mayang Puspita S Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Urban and Regional Planning ITS’17

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Program KOTAKU dalam Penanggulangan Permukiman Kumuh di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya

19 Mei 2020   14:53 Diperbarui: 20 Mei 2020   13:21 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertumbuhan penduduk cukup pesat terjadi di Indonesia khususnya di Kota Surabaya hal tersebut dibuktikan dengan laju pertumbuhan penduduk Kota Surabaya mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. 

Pada tahun 2017-2019 jumlah penduduk Kota Surabaya meningkat dari 2.874.699 jiwa pada tahun 2017, kemudian 3.090.000 jiwa pada tahun 2018 hingga 3.150.000 pada tahun 2019 (Bada Pusat Statistika, 2019). 

Laju pertumbuhan penduduk yang meningkat umumnya disebabkan oleh urbanisasi yang juga diiringi dampak bagi wilayah perkotaan di Surabaya. Salah satu yang sangat terasa adalah semakin sulitnya untuk memenuhi kebutuhan rumah ataupun tempat tinggal. 

Kebutuhan rumah terus meningkat, akan tetapi kebutuhan tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan maupun tempat tinggal yang terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kondisi tersebut memicu munculnya kantong-kantong permukiman kumuh, salah satunya di Kota Surabaya.

Kawasan pusat kota Surabaya memiliki banyak fenomena permukiman kumuh (slum) dengan karakteristik hunian padat, memiliki KDB 80-100%, GSB 0-3 meter, dan KDH 10%. 

Selain itu, permukiman kumuh di kawasan pusat kota Surabaya memiliki rata-rata luas persil yang kecil dengan pemanfaatan ruang yang sangat besar. Sehingga memiliki kecenderungan permasalahan tata ruang, lingkungan, dan sosial yang lebih besar. Berdasarkan hal tersebut permasalahan permukiman kumuh saat ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Surabaya untuk diatasi.

Beragam upaya dan program sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan permukiman kumuh, namun masih saja dijumpai pemukiman kumuh hampir di setiap sudut kota.  

Dalam mengatasinya terdapat salah satu program yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan melaksanakan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). 

Program KOTAKU adalah program yang dilaksanakan pemerintah secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi "platfrom" atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota /kabupaten, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainya.  

KOTAKU sendiri bertujuan untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implemantasinya. 

Berdasarkan SK Walikota Nomor 188.45/143/436.1.2/2015 tentang Kawasan Prioritas Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kota Surabaya ditetapkan 8 Kecamatan sebagai kawasan prioritas peningkatan kualitas perumahan dan permukiman dalam program KOTAKU dan salah satunya Kecamatan Kenjeran. 

Hal tersebut tidak lain karena kawasan Kenjeran yang jauh dari pusat kota, selain itu juga sebagian masyarakatnya merupakan nelayan, yang masyarakatnya sendiri sangat cuek akan kebersihan lingkungannya, oleh karena itu perlunya program KOTAKU diterapkan di Kenjeran. Selain itu juga agar dapat menambah peluang untuk dijadikan sebagai tempat wisata oleh masyarakat Surabaya karena kawasan Kenjeran berdekatan dengan pantai.

Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya benar-benar berusaha keras dalam melaksanakan program KOTAKU guna meningkatkan kualitas lingkungan di permukiman kumuh yang ada di Kota Surabaya khususnya Kecamatan Kenjeran. Walaupun masih ada beberapa kekurangan atau kendala yang harus diselesaikan. 

Dalam prosessnya, Badan Perencanaan Pembangunan melakukan manajemen strategi. Yuwono dan Ikhsan menyatakan bahwa manajemen strategis dihubungkan dengan pendekatan manajemen yang integratif yang mengedepankan secara keseluruhan elemen seperti planning, implementing, dan controlling. 

Menurut Wheelen dan Hunger manajemen strategi adalah serangkaian keputusan manajerial dan kegiatan yang menentukan keberhasilan dalam jangka panjang. Kegiatan tersebut terdiri dari perumusan, perencanaan strategi, pelaksanaan, dan evaluasi. 

Teori proses manajemen strategi menurut Hunger dan Wheelen ini mencakup empat variabel, antara lain pengamatan lingkungan, perumusan strategi, implementasi strategi dan evaluasi serta pengendalian.  

Perencanaan stratejik (strategic planning) merupakan bagian yang esensial dari manajemen stratejik karena perencanaan stratejik merupakan aspek utama manajemen stratejik dan dapat dianggap sebagai pilar sentral manajemen stratejik (Tunggal, 2003:152). 

Intisari dari suatu perencanaan stratejik adalah kemungkinan untuk pengenalan sistematis dari peluang dan ancaman di masa yang akan datang, dengan pilihan langkah-langkah yang lebih tepat akan lebih menguntungkan. 

Kemudian, strategi yang dihasilkan dalam manajemen strategis dan diimplementasikan di Kelurahan Kenjeran adalah menjadikan permukiman kumuh disana sebuah kawasan wisata dengan didukung peluang yang dimiliki Kelurahan Kenjeran. 

Salah satu peluangnya adalah dibangunnya infrastruktur Taman Kota Suroboyo di Kawasan Kenjeran yang memang kawasan tersebut belum memiliki taman kota. Berkaitan dengan dibangunya taman kota di Kawasan Kenjeran tersebut juga menambah peluang lain yang muncul yaitu Taman Kota yang dijadikan sebagai tempat penyedian oksigen. 

Peluang lain yang muncul yaitu dengan didukung adanya kerjasama dengan beberapa CSR atau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Surabaya. CSR tersebut antara lain seperti perusahaan-perusahaan yang mau ikut membantu dalam pelaksanaan program KOTAKU, salah satunya CSR Decofresh mixone.

Dari beberapa penanganan permukiman kumuh yang berhasil, tak jarang juga kegagalan yang diperoleh, walaupun memang tidak 100% gagal. Kegagalan penanganan permukiman kumuh selama ini disebabkan karena cara pandang penyelesaiannya masih terfokus pada penataan spasial permukiman kumuh yang mengabaikan hak atas papan dengan tanggung jawab pemangku kepentingan. 

Pengentasan persoalan permukiman kumuh di perkotaan dapat diawali dengan cara mengubah kawasan kumuh menjadi kawasan produktif dan menciptakan lingkungan yang mempunyai nilai tambah perekonomian bagi masyarakat miskin serta memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan yang mengarah pada terbentuknya kota berkelanjutan. 

Manajemen strategi juga merupakan salah satu cara agar kita dapat menentukan keputusan dan tindakan yang dapat digunakan untuk menformulasikan serta mengimplementasikan strategi dalam mengentaskan permukiman kumuh dengan melalui tahapan pengamatan lingkungan, perumusan strategi, implementasi strategi dan evaluasi serta pengendalian.

Selain itu terdapat juga solusi penanganan permukiman kumuh yang dapat diterapkan di Kota Surabaya khususnya Kecamatan Kenjeran adalah penerapan kampung tematik seperti yang juga sudah diterapkan di Kota Malang. 

Selain memperbaiki kualitas permukiman kumuh, dengan adanya kampung tematik akan menjadikan permukiman yang awalnya kumuh menjadi tidak kumuh lagi serta memiliki nilai ekonomi. 

Karena seperti yang sudah terjadi di Kota Malang, salah satu permukiman kumuh disana disulap menjadi kampung tematik yang unik dan sekarang menjadi tempat wisata yang tentunya menghasilkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat miskin yang tinggal disana. 

Serta, dengan adanya kampung tematik ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, karena mereka sadar lingkungan yang bersih dan indah selain nyaman dapat memiliki nilai ekonomi, dapat dikatakan juga kampung tematik ini dapat memberdayakan masyarakat. 

Pemberdayaan masyarakat tersebut berarti mengindikasikan bahwa sebuah program dapat dikatakan berkelanjutan. Karena melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Namun terlepas dari itu semua, dalam penanganan permukiman kumuh haruslah menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Terdapat beberapa hal penting yang direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan permukiman kumuh di perkotaan adalah yang pertama, mengimplementasikan pendekatan yang didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan. 

Kedua, mengakomoadasi secara komprehensif tentang tata guna lahan. Ketiga, mengelola mobilitas penduduk yang mengarah pada pemerataan antara desa dan kota. 

Keempat, pemanfaatan energi terbarukan secara optimal. Kelima, menginisiasi kegiatan yang berdampak pada peningkatan ekonomi perkotaan. Keenam, merancang skema terbaik yang terkait dengan aspek sosial, Ketujuh, menyediakan aksesibilitas yang menjangkau di perdesaan dan perkotaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun