Dari data LPII diatas  menunjukanan bahwa angka kerugian akibat investasi ilegal dari tahun ketahunnya mengalami kenaikan.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia dari Tahun 2012 hingga 2022 mencapai Rp 152,87 . Nilai kerugian investasi ilegal tersebut berfluktuasi dalam satu dekade terakhir.
Lebih kita perinci lagi yaitu ada banyak sekali kasus-kasus investasi syariah yang ilegal dan melanggar menurut hukum syariat islam salah satu kasus yaitu investasi kasus perumahan fiktif berkedok investasi berlabel syariah yang berwilayah di Kalangayar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Awal mula kasus ini Developer menjanjikan perumahan siap dihuni tahun ini, namun kenyataannya lahan tersebut masih kosong, bahkan tidak ada tanda-tanda pembangunan perumahan. Dari kasus ini ada 32 korban inmvestasi bodong perumahan yang dilakukan dari pihak developer. Untuk total kerugian mencapai Rp 5,1 Miliar. Dari kasus tersebut sebagai orang awam yang ingin berinvestasi untuk pembelian unit rumah harus tau terlebih dahulu legalitas dari perusahaan tersebut dan jangan asal pilih percaya.
Modus -Modus Penipuan Perumahan Syariah
- Modus bagi pembeli (konsumen baru), modus penipuan ini banyak macamnya, mulai dari kredit inhouse sampai dengan instrument pemasaran yang menggiurkan bagi si calon korban. Dari kredit inhouse ini konsumen pembeli rumah untuk mencicil biayanya langsung ke developer tanpa perantara bank. Layanan yang sebenarnya legal ini kerap dimanfaatkan oleh developer nakal untuk menarik minat calon pembeli, biasanya dengan iming-iming tanpa BI checking, ccicilan rendah, dan kredit tanpa bunga.
- Modus bagi Pemilik Modal, seperti dilansir Detik.com, menurut ketua DPD REI Jatim Komisariat Madura Supandi syahrul, para pengembang abal-abal ini mengelabui calon pemodal dengan proposal dan presentasi yang bagus. Biasanya untu personal tim presentasi tersebut sudah piawai berkomunikasi serta mempunyai dalil-dalil praktik jual-beli dalam Islam yang mumpini.
- Modus bagi Pemilik Lahan, oknum developer nakal dan gadungan ini melakukan pendekatan serta negosiasi kepada pemilik lahan, dengan tujuan untuk menggunakan dan menguasai lahan tersebut sebagi modal penipunya, biasanya modus ini sering diutarakan oleh oknum pengembang kepada pemilik lahan adalah iming-iming bagi hasil yang tinggi.
Cara Menghindari Dari Maraknya Pengembangan Properti Bodong
- Periksa dokumen perizinan dengan teliti dan harus jelas transparan, jadi sebelum kita ingin berinvestasi harus dicek dahulu apakah perizinan pembangunan perumahan tersebut sudah lengkap legalitas berkas-berkas developernya dan sertivikat tanahnya. Kemudia minta juga surat perizinan proyek tersebut missal seperti izin lokasi, izin lingkungan, izin site plan, hingga IMB perumahan.
- Track Reckot dari Developer, berapa lama developer itu berdiri, berapa unit sudah terjualannya property tersebut, dan juga badan hukumnya dari developernya sendiri apakah sudah jelas.
- Status Tanah, sudah milik 100% milik developer atau belum, diusahakan kalau anda ingin membeli property lebih amannya itu 100% tanah sudah milik developer atau nama PT.
- Pilih develover yang berkerjasama dengan Bank Syariah (yang sudah jelas legalitasnya dan bisa dipertanggung jawabkan), sebisa mungkin kita menghindari proses jual-beli inhouse. Supaya lebih aman. Carilah developer yang bekerjasama dengan bank syariah yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan tentang prinsip keislamannya.
- Jangan sungkan untuk bertanya, bersifat lebih kritis dalam menggali kredibilitas pengembang, jangan sungkan untuk bertanya hal-hal yang mendetai terkait legalitas, pembangunan, akad, dll.
- Pastikan Proyek dengan Survei Langsung, bagi orang awam yang ingin berinvestasi rumah gampang sekali anda harus survei langsung kelokasi proyek, anda harus lihat apakah sudah ada contoh rumah yang dibangun atau tidak, biasanya untuk oknum developer yang "nakal" enggan membangun rumah percontohan karena itu biasanya dianggap membuang-buang biaya. Jadi pastikan juga membeli rumah haru dengan developer yang amanah terpercaya.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum salah pilih berinvestasi, pastikan legalitasnya dan jangan sampai lagi terjebak oleh investasi bodong. Semoga artikel ini bermanfaat! Semoga yang berniatan ingin memiliki hunian bersama keluarga kecil segera terealisasikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H