Mohon tunggu...
May Luther Dewanto Sinaga
May Luther Dewanto Sinaga Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Sang Pemberi Sumbangsih Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Partisipasi Pemuda Kota Pematangsiantar pada Pilkada Serentak 2020

22 Oktober 2019   18:35 Diperbarui: 22 Oktober 2019   18:45 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2020, merupakan tahun politik, di mana masyarakat akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk daerah Sumatera Utara, kota Pematangsiantar.

Tentu suatu perhelatan akan semarak ketika seluruh elemen bangsa mengambil
perannya. Berbicara tentang pemuda, maka pemuda Indonesia menurut catatan sejarah bangsa Indonesia menjadi motor penggerak perubahan di negeri kita ini. Oleh karenanya, partisipasi pemuda sangatlah diperlukan dalam menggerakkan dan menyemarakkan perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020 ini. Partisipasi ini dapat digolongkan ke dalam partisipasi politik. 

Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Di negara-negara yang proses modernisasinya secara umum telah berjalan dengan baik, biasanya tingkat partisipasi politik warga negara meningkat. Modernisasi politik dapat berkaitan dengan aspek politik dan pemerintah.

Istilah "Partisipasi politik" telah digunakan dalam berbagai pengertian yang berkaitan dengan perilaku, sikap dan persepsi yang merupakan syarat mutlak bagi partisipasi politik. Menurut Herbert McClosky, "The term political participation will refer to those voluntary activities by which members of a society share in the selection of rulers and, directly or indirectly, in the formation of public policy" (Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum). (Herbert McClosky dalam Miriam Budiarjo, 2015:367). Definisi tersebut menitikberatkan pada tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah. Selain itu, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam partisipasi politik yaitu adanya tindakan sukarela dari warga masyarakat tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain.


Pandangan lain terkait dengan partisipasi politik dikemukakan oleh Miriam Budiarjo, yang menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum,  dan sebagainya. (Miriam Budiarjo, 2015:367)

Selanjutnya Ramlan Surbakti (2010:180) juga memberikan pengertian tentang partisipasi politik, yakni partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut serta menentukan pimpinan pemerintahan. Partisipasi politik tersebut
didefinisikan sebagai keikutsertaan warga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik yang dilakukan oleh warga negara biasa.

Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa partisipasi politik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan seseorang atau sekelompok orang secara sukarela dalam hal penentuan atau pengambilan kebijakan pemerintah baik itu dalam hal pemilihan pemimpin ataupun penentuan sikap terhadap kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah untuk di jalankan, yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. 

Seperti yang diketahui, dalam sistem pemerintahan, yang berwenang membuat dan melaksanakan keputusan politik adalah pemerintah, akan tetapi masyarakat mempunyai hak untuk mempengaruhi proses pembuatan serta
pelaksanaan keputusan yang dibuat oleh pemerintahan tersebut.

Oleh sebab itu, penulis mengajak para pemuda Indonesia, khususnya pemuda kota Pematangsiantar agar berpartisipasi dalam  Pilkada serentak tahun 2020. Sebagai pemuda, mari berikan sumbangsih pemikiran terhadap para calon Walikota, serta berikan pencerdasan terhadap masyarakat agar mampu memilih pemimpin kota Pematangsiantar dengan bijak tanpa "money politics" (politik uang), demi terwujudnya kota Pematangsiantar yang sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun