Mohon tunggu...
Mayla Hijrah Purwakasih
Mayla Hijrah Purwakasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi S1 Biokimia, IPB University

Halo, saya Mayla. Saya memiliki minat di bidang sains, pendidikan, dan sosial. Selain itu, saya memiliki hobi membaca. Saya ingin berbagi pengetahuan dan meningkatkan pemahaman banyak orang melalui artikel ini.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sudahkah UMK Update terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Pemerintah?

18 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   09:02 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan zaman, pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama terhadap peningkatan ekonomi di setiap daerah dalam mensejahterakan masyarakat. 

Peran usaha mikro kecil sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan per kapita bagi masyarakat sekitar. Kegiatan usaha mikro kecil merupakan suatu bidang usaha yang akan terus berkembang dalam perekonomiannya. Usaha mikro kecil akan memberikan wadah untuk terciptanya lapangan kerja yang direncanakan baik oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan. 

Namun, kurangnya pemahaman pelaku UMK terhadap proses sertifikasi halal yang menyebabkan banyaknya produk yang masih belum tersetifikasi halal. Sertifikasi halal ini akan menjadi standar dunia akan kualitas suatu produk. 

Mayoritas muslim yang semakin banyak menyebabkan keperluan produk-produk halal akan meningkat. Perlunya upaya untuk menjamin setiap produk agar terjamin kehalalannya dengan melakukan pengawasan regulasi dan peraturan. 

Ketenangan dan keamanan dalam pengunaan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan sangat diinginkan oleh setiap muslim. Islam mengatur dalam Al-Qur'an dan Hadist mengenai halal dan haram, sehingga halal menjadi poin yang sangat penting dalam islam. 

Bagi umat Islam, halal merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga mencakup minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya. Informasi mengenai halal dapat dilihat dari label atau logo halal yang tertera pada kemasan. 

Logo halal menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses audit yang panjang dan komprehensif. Proses audit ini meliputi pemeriksaan data yang diajukan oleh produsen, pemeriksaan proses produksi, laboratorium, pengemasan, penyimpanan, transportasi, distribusi, pemasaran, penyajian, hingga penetapan sertifikasi halal (Pasal 2 KMA RI No. 519 Th. 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal). 

Dengan demikian, logo halal menjadi jaminan bagi konsumen muslim bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kementerian Agama menjalin program kolaboratif dan sinergi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Program ini dapat disebut sebagai SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang diluncurkan pada tahun 2021 dan berlandaskan pada PP No. 39 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang mayoritas ditopang oleh UMK. 

Selain itu, dirancang untuk meningkatkan kesadaran pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tentang pentingnya sertifikat halal dan label halal dalam mendorong pertumbuhan bisnis mereka.  

Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjamin kehalalan dan higienitas produk, tetapi juga meningkatkan citra positif produk halal di mata dunia. 

Selain itu, masyarakat global juga telah mengakui bahwa produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Hal ini mendorong pertumbuhan produk halal yang signifikan dan menjadikannya gaya hidup global (halal lifestyle). 

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1, sebanyak 10.164 sertifikat halal telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK). 

Sertifikat yang terbit ini merupakan bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis yang diberikan melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare) dan programnya telah ditutup pada Juli 2022. 

Kemudian, tahap 2 program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibuka mulai 24 Agustus hingga 17 September 2022 dengan kuota sebanyak 324.834 sertifikasi halal gratis. UMK dapat mendaftar pada program Sehati tahap 2 dengan memenuhi kriteria yang dapat diakses melalui laman ptsp.halal.go.id/. Tahun 2023, Sehati akan dibuka sepanjang tahun yang dimulai pada 2 Januari 2023. 

Program Sehati membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare) yang akan berakhir di 17 Oktober 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelaskan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi UMK didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self-declare) UMK. 

Artinya, UMK wajib menyatakan secara mandiri kehalalan produknya tanpa perlu melalui proses sertifikasi halal yang panjang dan berbiaya. Berdasarkan ketentuan dari BPJPH, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Apabila belum melakukan sertifikasi, maka UMK akan terkena sanksi.

Berikut Syarat dan Alur dalam Proses Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Sumber: sertifikasihalalindonesia.com
Sumber: sertifikasihalalindonesia.com

Sumber: sertifikasihalalindonesia.com
Sumber: sertifikasihalalindonesia.com

Namun, masih kurangnya pemahaman dari pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mengenai tujuan dan manfaat sertifikasi halal bagi produk mereka. Hal ini bisa kita lihat secara langsung seperti:

  • Pelaku UMK belum sepenuhnya menyadari pentingnya memiliki sertifikasi halal dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kelangsungan usaha mereka.
  • Kurangnya informasi yang didapatkan mengenai proses pendaftaran sertifikasi halal, karena hanya mendapatkan informasi beberapa kali saja.
  • Pelaku UMK cenderung menunda pengurusan sertifikasi halal karena dianggap sebagai proses yang rumit.

Rendahnya kesadaran para UMK ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan pelaku UMK paham akan urgensi sertifikasi halal, proses pengajuan sertifikasi halal secara self-declaration, serta mendorong mereka untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal yang diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun