Keputusan yang dilakukan oleh MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat, dimana keputusan MK merupakan putusan terakhir dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lanjutan. Jika MK mengeluarkan putusan, maka putusan yang diberikan memiliki kekuatan huum yang tetap dan mengikat. Pihak yang terkait dengan perkara yang diadili oleh MK wajib mematuhi dan melaksanakan putusan yang telah diputuskan. Putusan MK juga menjadi pedoman bagi lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut karena, MK memiliki wewenang untuk menguji UUD, oleh karena itu putusan MK sangat penting untuk menjaga semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi. Sifat final yang dimiliki MK juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum. Jika, kepastian dapat digugat secara terus-menerus maka dapat menimbulkan ketidak pastian hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir putusan MK mengenai batas usia wakil presiden menjadi sorotan publik (masyarakat), dalam kasusnya MK memutuskan bahwa batas usia minimal bagi calon wakil presiden harus diatur. Hal yang menjadi sorotan publik mengenai dengan pandangan yang berbeda atas seberapa penting usia dalam menentukan kapasitas seseorang untuk memimpin, yang berdampak pada dinamika politik. Terdapat beberapa pihak yang berargumen bahwa batasan usia dapat membatasi kesempatan generasi muda untuk berpartisipasi dalam dunia politi, namun pihak lain berargumen bahwa bertambahnya usia menjadikan pengalaman bertambah pula, sehingga penting dalam posisi kepemimpinan rakyat.Â
Oleh karena itu, keputusan dinamika MK mempengaruhi dunia politik, karena:
1. Putusan MK yang kontrovesial akan memicu reaksi publik yang mendung maupun menentang, hal ini akan memicu mobilisasi massa dan demonstrasi.Â
2. Putusan MK dapat membuka ruang bagi partisipasi politi yang lebih luas.
Putusan MK memiliki peran penting dalam membentuk lanskap politik Indonesia, putusan MK tidak hanya memiliki dampak hukum tetapi juga dampak sosial dan politik.
Keputusan dinamika MK juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat, karena:
1.Perubahan keputusan MK yang sering terjadi akan menimbulkan ketidak pastian hukum, masyarakat akan sulit melihat hukum yang akan ditetapkan dalam kasus-kasus serupa, sehingga dapat mengurangi kepercayaan mereka terhadap sistem hukum.
2.Perubahan keputusan MK yang dianggap terlalu dipengaruhi oleh faktor-faktor politik atau kepentingan suatu individu atau kelompok tertentu, maka dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan imparsialitas MK akan terkikis. Masyarakat akan memandang MK sebagai aat politik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
3.Putusan MK yang tidak adil dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, maka masyarakat akan sulit untuk menerima keputusan MK dan cenderung tidak mematuhi putusan yang ditetapkan.
Perubahan keputusan MK berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, MK perlu menjaga integritas dalam menjalankan tuga-tugasnya, agar MK terus menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penjaga konstitusi hukum.