Mohon tunggu...
Maya Sofia Fatima Azzahra
Maya Sofia Fatima Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya salah seorang mahasiswa. Membaca menjadi salah satu hobi saya. Menambah pengetahuan, pengalaman dan hal baru menjadikan kehidupan saya berubah dan lebih menarik lagi. Menjadi seorang mahasiswa harus bisa mencoba hal baru yang menjadi tantangan dalam kehidupan untuk lebih maju lagi. Jangan lupa untuk selalu bersyukur setiap hari :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

WANITA KARIER

30 Mei 2024   12:48 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:53 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Islam merupakan agama yang memudahkan umatnya. Salah satunya bahwa agama Islam menganjurkan umatnya untuk menikmati segala sesuatu yang ada di dunia dengan tetap berada dalam batasan yang ditentukan oleh Allah SWT. Era globalisasi membawa peran wanita yang relevan dengan tantangan zaman yang terus berjalan. Islam tidak menghalangi terkait dengan peran wanita untuk melakukan pekerjaan. Perubahan zaman, menjadi salah satu tantangan bagi semua manusia salah satunya yaitu wanita yang dituntut dengan peran yang multidimensi. Berpendidikan tinggi, berwawasan luas, cantik, pintar dan berprestasi menjadi jalan menuju sebutan "wanita karier".

Siapa sih yang tidak ingin menjadi seorang wanita karier? Pastinya menjadi wanita karier merupakan impian dari berjuta-juta wanita yang ada di dunia. Terlebih ketika wanita tersebut memiliki pendidikan yang tinggi menjadikan impiannya sebagai wanita karier harus bisa diraih dan dicapai. Berbicara tentang karier, bayangan di depan mata masyarakat pastinya dengan memakai busana yang rapi, memakai sepatu dengan menenteng tas dan pergi ke kantor. Dengan menjadi wanita karier orang tua mana yang tidak senang/bangga ? Pastinya memiliki anak yang menjadi seorang wanita karier menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi orang tua.

Karier merupakan pekerjaan yang diperoleh berdasarkan pendidikan yang secara khusus atau keterampilan yang membutuhkan keseriusan dalam mengembangkannya. Sebutan wanita karier yaitu menekuni suatu profesi ataupun pekerjaan dan melakukan berbagai aktivitas untuk meningkatkan hasil dan prestasinya. Terus bagaimana anggapan di kalangan para ulama kontemporer dan perspektif dari agama Islam terkait dengan wanita karier? Apakah pendapat-pendapat dari ulama kontemporer maupun dari perspektif agama Islam sendiri menolaknya? Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar dan menjadi hal yang penting ketika seorang wanita ingin menjadi wanita karier. Permasalahan terkait dengan hukum wanita yang bekerja di luar rumah menjadi kajian dan permasalahan yang menarik untuk di gali lebih dalam lagi khususnya dari kalangan ulama. Ayat yang berkaitan dengan wanita karier terdapat dalam Q.S Al-Ahzab ayat 33 sebagai berikut,

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ (٣٣)

Artinya : "Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." ( Q.S Al-Ahzab : 33)

Dalam Q.S Al-Ahzab ayat 33 menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan rambu-rambu kepada wanita terhadap perbuatan dan tingkah lakunya. Dalam FirmanNya Allah SWT meminta bahwa wanita itu tetap menetap dan tinggal di rumah kecuali memang ada kepentingan dan dibenarkan dalam adat dan agama. M.Quraish Shihab berpendapat terkait dengan Q.S Al-Ahzab ayat 33 bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah dan dilarang keluar rumah merupakan sesuatu yang bersifat kewajiban hanya bagi para istri Nabi Muhammad Saw, akan tetapi untuk wanita mslimah hanya bersifat kesempurnaan dan anjuran saja yaitu tidak wajib. Hal ini didasarkan pada ayat sebelumnya yaitu Q.S Al-Ahzab ayat 32 yang sebagai berikut, 

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ (٣٢)

Artinya : “Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Sudah jelas pada ayat 32 yang mana perintah ayat ini ditunjukkan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw sebagai kewajiban.

Pendapat M.Quraish Shihab sejalan dengan pendapat Ibnu Katsir yaitu dengan memberi kelonggaran untuk membolehkan seorang wanita itu keluar rumah tidak hanya dalam hal darurat saja akan tetapi juga hal yang dibenarkan oleh agama seperti shalat. Selain itu juga ada pendapat Muhammad Quthub yang menjelaskan bahwa wanita itu juga diperbolehkan untuk bekerja di luar rumah. Beliau mendasarkan karena pada masa nabi dahulu juga dijumpai ada juga wanita yang bekerja di luar rumah sedangkan nabi juga tidak melarangnya. Menurut Muhammad Quthub diperbolehkannya wanita yang bekerja di luar rumah karena dalam keadaan darurat. Keadaan darurat ini misalnya wanita bekerja karena tidak ada yang membiayainya.

Menurut M. Quraish Shihab bahwa prinsipnya agama Islam tidak melarang wanita bekerja di dalam ataupun di luar rumahnya. Baik secara mandiri atau bersama-sama, dan dengan instansi swasta atau pemerintah asalkan selama pekerjaan itu dilakukannya dalam kondisi terhormat. Wanita bisa memelihara tuntunan agama serta dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang dilakukan yaitu terhadap diri dan lingkungannya. Berbeda jika wanita itu sudah berkeluarga maka wajib seorang wanita itu sebelum bekerja ia harus mendapatkan izin dari suaminya. Sedangkan penafsiran kontemporer menurut Muhammad Mutawalli al-Sya'rawi bahwasanya dia membolehkan perempuan bekerja di luar rumah sepanjang pekerjaan itu tidak menimbulkan fitnah dan menjaga batasan-batasan yang sudah diatur dalam ajaran agama Islam. Menurut Al syarwi bahwa hak-hak kemanusiaan laki-laki maupun perempuan itu saling melengkapi satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin kompleks.

Bagaimana dengan pandangan hukum Islam sendiri terkait dengan wanita karir? Syariat Islam tidak melarang pada wanita yang bekerja dengan sebutan wanita karier selama adab dan etika syar'i tetap dijaga dan tidak terjadi ikhtilat antara laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi melihat konteks zaman sekarang ini , perlu upaya yang kuat untuk menghindari perbuatan-perbuatan tersebut. Islam melihat bahwa hukum wanita karier adalah mubah atau boleh selama ia bisa menjaga kodratnya sebagai seorang wanita, istri dan sebagai ibu. Bekerja merupakan salah satu ibadah sedekah dalam rumah tangga akan tetapi jika wanita tersebut sudah berkeluarga dan ia tidak izin kepada suami dan melalaikan tugasnya sebagai seorang istri maka hukum mubah berubah menjadi haram.

Oleh karena itu dapat disimpulkan terkait dengan wanita karier bahwa Islam tidak melarang seorang wanita yang bekerja dengan sebutan "wanita karier" asalkan bisa menjaga kondratnya sebagai wanita yaitu menjaga kehormatannya. Konteks ini bisa di ambil dari wanita yang sudah berkeluarga, jika wanita sudah berkeluarga harus meminta izin terlebih dahulu untuk bekerja di luar rumah. Apakah nantinya suami ridho atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun