Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha negara (pasal 47 UU No 5 Tahun 1986).Sengketa TUN yang dimaksud disini adalah sengketa yang timbul dalam bidang TataUsaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Tata Usaha Negara di atur dalam UU No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian pembentukannya di masing-masing Ibukota Kabupaten atau Kotamadya didasarkan pada Keputusan Presiden.Latar belakang dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia disebabkan oleh;
Indonesia sebagai negara hukum
Secara umum ada 3 prinsip dasar dalam suatu negara yang menganut paham negara hukum seperti Indonesia, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).Selain 3 prinsip dasar tersebut ada ciri-ciri yang membedakan negara hukum dengan negara yang lain yaitu;
1.Jaminan perlindungan hak asasi manusia
2.Adanya kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
3.Legalitas dalam arti hukum
Dalam sistem hukum eropa kontinental (rechstaat) pelembagaan peradilan dibedakan dengan adanya PTUN karena pihak yang menjadi subjek berbeda kedudukannya yakni pemerintah/pejabat TUN dengan warga negara baik perseorangan maupun badan hukum,Sebagai negara hukum yang dilatar belakangi dengan tradisi eropa continental maka dikenal Peradilan Tata Usaha Negara disamping peradilan umum, peradilan militer dan peradilan agama di Indonesia.
Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state)
Kranenburg menjelaskan bahwa welfare state atau negara kesejahteraan adalah negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan yaitu : Demokrasi, Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, Keadilan Sosial dan Anti Diskriminasi.
Oleh karena itu perlu adanya suatu lembaga peradilan yang dibentuk untuk mencegah dan menyelesaikan masalah yang timbul dari kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk yang tidak sesuai dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tindak Lanjut UU No 14 Tahun1970
Pasal 10 ayat 1 UU No 14 Tahun 1970 menjelaskan bahwa kekuatan kehakiman dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan;
•Pengadilan Umum
•Pengadilan Agama
•Pengadilan Militer
•Pengadilan Tata Usaha Negara
Oleh karena itu dibentuklah UU No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai tindak lanjut dari UU No No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menentukan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga peradilan dalam kerangka kesatuan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Perlindungan Hukum
Sjahran Basah mengatakan bahwa tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi masyarakat dan administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan indovidu.
Secara preventif tujuan dibentuknya peradilan administrasi negara adalah untukmencegah tindakan badan/pejabat TUN yang melawan hukum atau merugikan masyarakat.Sedangkan secara represif PTUN dibentuk untuk memberikan sanksi bagi tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh masyarakat maupun pejabat TUN itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H