Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi dan Hukum, Contoh Analisis Yuridis Empiris, Normatif

1 November 2023   19:13 Diperbarui: 1 November 2023   19:15 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Weber membagi aktivitas sosial menjadi empat jenis. Tipe pertama, rasional-instrumental (zweckrational), mengacu pada aktor yang didasarkan pada rasionalitas aktor untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya transaksi keuangan. Tipe kedua, nilai rasional, mengacu pada tindakan yang didasarkan pada keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu, misalnya shalat berjamaah berdasarkan nilai-nilai agama.  

 Tipe ketiga, kelembutan, mengacu pada tindakan berdasarkan emosi manusia, seperti menangis di pemakaman. Jenis yang terakhir, tradisional, mengacu pada tindakan berdasarkan tradisi, yaitu. diulangi sejak zaman kuno, seperti pulang ke rumah.

  • HLA..Hart

misalnya dalam teorinya mengenal 'primary rules' dan 'secondary rules'. Tidak ada satu masyarakat yang sepenuhnya tidak memiliki aturan sekunder, karena pada umumnya mereka memiliki hukum tentang kontrak, hukum waris, dan hukum pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun