Nama: Maya Rista Anggita Sari
Kelas: 5G
NIM : 222111153
Ditulis untuk memenuhi tugas sosiologi hukum yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Pengertian sosiologi menurut beberapa ahli
Sebagai berikut:
- Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang sosiologi hukum. Menurut Weber, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk mengatur menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.
- Emile Durkheim. Ia menganggap hukum sebagai manifestasi dan solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
- Niklas Luhmann. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.
- Roscoe Pound. Mengemukakan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagainya hasil dari kebutuhan sosial. Pound menekankan pentingnya menganalisis hukum dari perspektif fungsional dan dampaknya terhadap masyarakat.
- Lawrence Freidman. Mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
2. Pengertian sosiologi hukum menurut penulis.
Dari beberapa pendapat para ahli yang sudah disebutkan, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah hukum yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur tentang interaksi sosial guna untuk mengatur dan menjaga ketertiban sosial.
3. Contoh Analisis Yuridis empiris dan Yuridis NormatifÂ
- Yuridis Empiris adalah keadaan sebenarnya yang terjadi masyarakat, yaitu mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Contohnya adalah hukum adat Batak dengan hukum adat Minangkabau mengenai masalah sistem garis kekerabatan dan masalah sistem penguasaan atas hak pusaka dan lain sebagainya.
- Yuridis Normatif adalah memandang hukum tata negara positif, hukum perdata positif dan ilmu hukum negara positif sebagai kaidah untuk menentukan suatu hal tersebut boleh dilakukan apa tidak. Contohnya adalah penelitian tentang politik hukum pemilu di Indonesia, di mana peneliti mengklasifikasikan periodesasi pengaturan hukum pemilu atas masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.
4. Contoh pemikiran hukum max Weber dan HLA..Hart
- Max WeberÂ
   Dalam istilah dasar sosiologi, menurut Weber, ia membahas tentang fokus penelitian sosiologi: tindakan sosial. Weber berpendapat bahwa setiap tindakan  yang ditujukan kepada orang atau kelompok lain mempunyai makna  subjektif. Tujuan utama  sosiologi  menurut Weber  adalah pemahaman yang mendalam (verstehen) tentang makna subjektif dari aktivitas sosial yang dilakukan oleh individu.Â