Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya Karya Muhammad Julijanto

25 Oktober 2023   09:14 Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:19 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam artikel karya Muhammad Julijanto memberikan gambaran Sebagai gambaran angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Dispensasi yang digunakan ini hanya digunakan oleh para pelaku untuk menutupi aib dan kabur dari jeratan hukuman. Dalam hukum Islam sendiri memang tidak jelas adanya larangan mengenai pernikahan dini dan juga tidak menganjurkannya. Tetapi hal ini dilakukan untuk kebaikan mental dan hak hak anak.

Mengenai dampak yang timbul akibat pernikahan dini, contohnya kdrt, perceraian karena masalah ekonomi, dan rusaknya masa depan. Hal ini memang perlu mendapatkan lirikan untuk mengatasinya.

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan hendaknya perlu direvisi. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.sehingga dampak yang ditimbulkan dari usia pernikahan dini dapat dikurangi. Maka kesejahteraan dan kualitas anak anak bangsa akan makin berintegritas.

Kesimpulan

Pernikahan memanglah hal yang wajar apalagi dalam Islam menyebutkan bahwa menikah merupakan ibadah panjang. Tetapi jika pernikahan dilakukan oleh pelaku dibawah umur dapat memberikan dampak yang cukup signifikan untuk keberlangsungan hidup. Maka dari itu perlu diberikan peraturan mengenai undang undang pernikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun