Mohon tunggu...
Maya Rahmayati
Maya Rahmayati Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Seorang IRT, Pekerja Sosial Kemasyarakatan# bercita-cita melanjutkan study, dan selalu percaya "Tumbuh dan berkembang itu, dimulai dari menguatkan Akar (ke bawah)". untuk sesuatu yang saya percaya maka saya memilih untuk Tetap Semangat!! :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penggusuran Pedagang Kecil, Kado Ulang Tahun Lombok Tengah

17 Oktober 2014   19:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:39 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lombok Tengah ke 69 yang jatuh pada tanggal 15 Oktober dengan tema “Lombok Tengah Bersholawat, Berdendang dan Berdagang”. Menjadi rangkaian gawe yang cukup semarak mulai dari lomba gerak jalan, pawai budaya, sampai penutupan acara dengan mendatangkan artis Ibu Kota pada Kamis malam tanggal 16 Oktober justru menyisakan serangkaian persoalan di akhir tahun masa jabatan Bupati Haji Suhaili Ft, diantaranya, peningkatan kualitas pelayanan publik disektor pelayanan jasa yang dinilai masih mandek, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, masih jauh dari sentuhan kebijakan berarti bagi paket Bupati dan wakil Bupati pasangan Maiq Meres yang memenangkan Pemilukada pada 2009 lalu.

Puluhan orangyang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima, didampingi Konsorsium OMS dan LSM KAbupaten Lombok Tengah, Jumat 17 Oktober mendatangi Kantor Bupati guna menuntut kepastian atas kasus penggusuran “sementara” lokasi berjualan mereka di Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya yang dilakukan oleh pihak Badan Wilayah Sungai (BWS). Persoalan ini,bermula dari “kerelaan” para pedagang yang kebanyakan berjualan buah-buahan di lokasi sepanjang pinggir jalan yang satu kawasan dengan wilayah bendungan Batu Jai untuk membongkar lapak jualan mereka karena BWS berencana akan melakukan penimbunan pinggir jalan tersebut. Tentu saja kerelaan Pedagang ini bedasar atas janji BWS yang sebelumnya menyatakan setalah penimbunan badan jalan dan bendungan selesai, mereka diperbolehkan untuk membukalapaknya kembali.

Akan tetapi sampai selesainya penimbunan jalan tesebut, para Pedagang justru tidak diperbolehkan membangun lapaknya, dengan alasan mereka tidak memiliki ijin berjualan di lokasi tersebut dari Pemerintah. Hal ini yang memicu reaksi keras dari para pedagang. Mereka menganggap Pemerintah melalui BWS tidak konsisten pada janji dan dianggap pilih kasih dalam mengeluarkan ijin dan merelokasi pedagang kecil di Lombok Tengah.

“Pemerintah ini sebaiknya jangan memberatkan kami, Usaha ini kami rintis sendiri dari berhutang tak sepeserpun modal dari mereka, ketika usaha kami sudah berjalan, mereka kok enak-enak menggusur dengan alasan ijin dan mengganggu” ungkap seorang Ibu yang hadir pada kesempatan itu.

Dialog yang bertempat di Ruang Sidang Utama Bupati, dihadiri oleh Asisten II Sekda Ir. Nasrun dan Harsono dari BWS menyatakan kebijakan ini merupakan hal yang baku, harus ada ijin, memikirkan kepentingan umum pengguna jalan, juga menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan yaitu mengantisipasi meluapnya debit air bendungan yang nantinya juga akan menyusahkan para pedagang.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Pedagang juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejelasan relokasi berjualan mereka, “Jika alasan Pemerintah, kami berjualan disana mengganggu keindahan jalan, laju lalu lintas, mengapa hal ini baru dijadikan alasan sekarang? Mestinya mereka pikirkan juga lokasi-lokasi yang mungkin di akses oleh kami sebagai masyarakat dan pedagang kecil untuk berusaha dan bergantung pada matapencharian ini” ungkap Pedagang. Mereka juga mengakui, selama seminggu tak berjualan mereka mengeluhkan kerugian dari hal tersebut “Buah-buahan kami sudah banyak yang membusuk, kami juga bingung bagaimana mencari setoran hutang mingguan dan bulanan yang harus kami cicil untuk modal berjualan ini” ungkap mereka.

Dialog yang berlangsung selama dua setengah jam ini, akhirnya menemukan solusi pada hari Senin besok, Pihak Pemerintah dan Pedagang akan bertemu dilokasi tersebut untuk meninjau kembali kemungkinan dimana mereka akan direlokasi sementara. “Tapi ini hanya bersifas sementara, karena Pihak Bappeda juga tengah menggodok Perbup Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memungkinkan nantinya akan mengakomodir lokasi untuk berdagang, olah raga, dan taman bagi masyarakat” ungkap Ir. Nasrun.

Pihak Konsorsium sebagai pendamping aksi ini juga meminta agar pada saat penerbitan Ijin usaha, Relokasi pedagang, hendaknya Pemerintah memprioritaskan masyarakat yang memang selama ini mrintis usaha mereka dengan mengacu pada data yang jelas mengenai siapa saja mereka yang disebut pedagang kecil ini “karena kebanyakan selama ini, Pemerintah membangun lokasi lapak pedagang, akan tetapi setelah bangunan jadi, justru mereka yang tak pernah berjualan yang kebanyakan menjadi calo yang mengkavling tempat lalu disewakan kembali pada pedagang kecil” tandas salah seorang Presidium Konsorsium yang hadir pada dialog tersebut.(PRC-Loteng)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun