Berikut pengertian evaluasi menurut para ahli.
1. Fruchey (1973:5) mengatakan bahwa evaluasi adalah proses kegiatan berangkai mulai dari pengumpulan informasi, penetapan kriteria, membentuk penilaian dan menarik kesimpulan serta mengambil keputusan pelaksanaan informasi.
2. Norman E. Gronlund (1976)evaluasi adalah suatu proses yang sistematis untuk dapat menentukan atau juga membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran itu sudah dicapai siswa.
3. William A. Mehrens dan Irlin J. Lehmann (1978) berpendapat, pengertian evaluasi merupakan suatu proses merencanakan, memperoleh, serta juga menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk dapat membuat alternatif-alternatif keputusan.
4. Menurut Roijakkers (1988:115), evaluasi adalah suatu kegiatan yang pada tahap tertentu seseorang dipaksa berpikir sendiri secara kreatif untuk memecahkan masalah, menemukan hal-hal baru, dan menjadi yang paling baru.
5. Menurut Abdul Basir (1996), arti evaluasi merupakan suatu proses pengumpulan data yang deskriptif, informative, prediktif, dilaksanakan dengan secara sistematik serta juga bertahap untuk dapat menentukan kebijaksanaan dalam usaha memperbaiki pendidikan.
6. Suharsimi Arikunto (2003) menjelaskan, evaluasi merupakan serangkaian kegiatan atau aktivitas yang bertujuan untuk dapat mengukur tingkat keberhasilan pada suatu program pendidikan.
7. Diungkapkan oleh Djemari Mardapi (2008), evaluasi adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, serta kinerja atau produktivitas suatu satuan lembaga dalam melaksanakan suatu program.
8. Menurut Miller (2008), evaluasi adalah penilaian kualitatif yang menggunakan hasil pengukuran dari tes dan informasi penilaian untuk menentukan nilai.
9. Menurut Wiersma dan Jurs sebagaimana dikutip oleh Aunurrahman dalam buku Belajar dan Pembelajaran (2013), evaluasi adalah suatu proses yang mencakup pengukuran dan mungkin juga testing, yang juga berisi pengambilan keputusan nilai.
Kedudukan evaluasi dalam pembelajaran adalah untuk mengetahuinya, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat 1 yang menyatakan bahwa "evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan".