Mohon tunggu...
Maya Nirmala Sari
Maya Nirmala Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen - Editor Website Bisnis dan Keuangan

Peduli lingkungan dan cinta buah-buahan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memberi Utang pada Negara, Caraku Bela Indonesia

28 Oktober 2017   16:54 Diperbarui: 30 Oktober 2017   08:05 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah tabungan saya tidak banyak, tapi bisa dikatakan sebagai dana mengendap. Setiap bulan saya menabung 100-300 ribu rupiah, tetapi hampir tidak pernah diambil selama beberapa tahun. Selama ini jika sudah mencapai nominal tertentu, saya membuka deposito di bank yang sama. Bagi hasil dari deposito tersebut masuk ke rekening tabungan saya.

Pada awal tahun 2016, customer services Bank Syariah Mandiri menawarkan kepada saya untuk membeli SUKRI. What?Sejenis makanan apa itu, hehe. Sebagai lulusan ekonomi dan belasan tahun berkarir di bidang keuangan, saya sering membaca berita sih tentang SUKRI. Tetapi karena tidak pernah berkenalan langsung, saya perlu mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan menerima tawaran ini.

SUKRI atau Sukuk Ritel merupakan salah satu surat berharga, semacam obligasi, yang diterbitkan oleh negara dengan prinsip sesuai syariah. Sering juga disebut dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat ini adalah instrumen utang-piutang yang diterbitkan secara khusus berdasarkan suatu aset yang menjadi acuan sesuai prinsip syariah. Untuk sukuk jenis ritel, penjualannya kepada orang pribadi, bukan perusahaan atau badan hukum.

Sederhananya nih, pemerintah kita butuh duit. Selain utang ke luar negeri yang bunganya lumayan, menerbitkan SUKRI ini bisa jadi alternatif. Nah, untuk memberi kesempatan kepada pemuda-pemudi yang ingin membangun Indonesia, sukuk ini dijual secara ritel atau eceran.

Selain berjasa membantu perekonomian negara, keuntungannya apa kalau kita menempatkan dana di SUKRI? Tentu saja ada sejumlah uang yang kita dapatkan tiap bulannya. Setiap penerbitan sukuk, jatuh tempo dan besarnya bagi hasil berbeda-beda.

Sukuk Negara Ritel Seri SR-008

Setelah browsing sana-sini, saat itu akhirnya saya memutuskan untuk menempatkan sebagian dana yang saya miliki di SUKRI seri SR-008. Saya 'membelinya' di Bank Syariah mandiri. Instrumen ini ditawarkan mulai tanggal 19 Februari 2016-2 Maret 2016. Waktunya adalah 3 tahun. Ini artinya, saya tidak dapat mengambil uang tersebut sampai dengan tanggal 2 Maret 2019. Klo emang butuh banget, bisa sih tapi caranya itu dijual di pasar sekunder.

Saya (dan investor lainnya) mendapatkan bagi hasil (istilahnya KUPON) senilai 8,3% per tahun yang akan dibagikan setiap bulan. Nominal penempatan SR-008 adalah lima juta rupiah dan kelipatannya. Namun tidak boleh lebih dari lima milyar. Yup, jumlahnya terjangkau karena instrumen  ini kan buat investor perorangan, bukan perusahaan.

Sebagai gambaran, jika kita menempatkan dana sebesar 10 juta rupiah, maka kupon yang kita dapat setiap bulannya adalah Rp.69.166. Jumlah ini belum dipotong pajak. Walaupun selisihnya tidak banyak dibandingkan deposito, pajak yang dikenakan pada sukuk jauh lebih rendah dibandingkan pajak deposito.

Teman saya ada yang bilang begini,  "kecil banget hasilnya, mendingan buat bisnis hasilnya bisa 10x lipat!"

Yup, menempatkan dana di sukuk merupakan pilihan investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio bagi investor yang memiliki profil risiko lebih agresif. Apalagi ditengah volatilitas pasar modal dan perlambatan ekonomi global saat ini. Ingat, tidak baik meletakan telur di keranjang yang sama bukan?Sedangkan saya merupakan orang yang tidak suka mengambil risiko, menempatkan dana di sukuk menjadi pilihan yang aman bagi saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun