Mohon tunggu...
Money

"Applying Tax on Online Business in Indonesia"

25 April 2018   12:45 Diperbarui: 26 April 2018   07:59 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reference:

1. Budi, Chandra. N.d. "Menyasar Pajak Transaksi E-commerce".

2. Circular Letter of the Director General of Taxation No. SE-62 / Pj / 2013,

3. Deny, Septian . 15 September2016. "BPS: Jumlah e-Commerce di Indonesia Capai 26,2 Juta." Liputan6.com

4. E-commerce Team : Directorate General of Taxation. 2015,

5. Putera, Andi Donal. 20 Februari 2018. "Pajak E-Commerce Akan Disesuaikan Berdasarkan Model Bisnisnya".  Ekonomi-Kompas.com

6. Putera, Andi Donal. 20 Januari 2018. "Formula Aturan Pajak E-commerce Mulai Disusun".  Ekonomi-Kompas.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun