Mohon tunggu...
Mayang Sari
Mayang Sari Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengeluaran Pemerintah selama Masa Pandemi Covid-19

20 Mei 2022   18:02 Diperbarui: 20 Mei 2022   18:24 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baik teman-teman semua disini kita akan membahas tentang pengeluaran pemerintah selama pandemi dibidang kesehatan maupun ekonomi, sebelum itu kita harus mengetahui apa itu pengeluaran pemerintah?

Menurut Sukirno (2013) pengeluaran pemerintah (government expenditure) merupakan bagian dari kebijakan fiskal yaitu suatu tindakan pemerintah untuk mengatur jalannya perekonomian melalui anggaran.

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian yang ada di Indonesia.

Pada tanggal 05 Juli 2021 Pemerintah dalam bidang kesehatan telah mengeluarkan suatu anggaran, sebagimana menteri keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan menambah disektor kesehatan dari Rp. 172 triliun menjadi Rp. 193,93 triliun untuk menangani Covid-19

" Anggaran kesehatan naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun, naik lagi jadi Rp182 triliun, dan sekarang naik ke Rp193,93 triliun," kata Menkeu, Senin (05/07/2021).

 Penambahan anggaran ini digunakan untuk membiayai diagnostik untuk testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan 236.340 pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan alat pelindung diri (APD).
(Sumber: Kemenkeu.go.id)

Selain itu dalam menanggulangi perekonomian akibat dampak pandemi, pemerintah sebaik mungkin memulihkan kondisi ekonomi yang menurun sangat drastis akibat pandemi Covid-19.

Di bulan Januari tahun 2022 pemerintah mengeluarkan suatu anggaran belanja dan negara mencapai Rp. 127,2 triliun atau 4,7 persen target APBN. Belanja negara diupayakan untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
(Sumber : kemenkeu.go.id)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun