Mohon tunggu...
Mayang Pastikaratri
Mayang Pastikaratri Mohon Tunggu... -

a wanderer

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Melindungi Konsumen Indonesia dan Persaingan Sehat Industri: Etika Pariwara Indonesia

9 Juni 2014   16:23 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai konsumen, kita mungkin pernah dikecewakan oleh iklan yang ternyata tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari produk atau jasa yang diiklankan, kita mungkin juga pernah kecewa karena informasi yang tertulis di dalam iklan tidak cukup jelas sehingga menimbulkan salah sangka, kita mungkin pernah juga merasa tertipu, terpedaya, atau dirugikan oleh suatu iklan. Di saat-saat itulah sebenarnya hak kita sebagai seorang konsumen telah dilanggar.

Sebenarnya, fungsi utama adanya sebuah iklan bagi masyarakat adalah membantu calon konsumen untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai produk atau jasa yang ingin dibelinya sehingga dapat memilih dengan tepat sesuai keinginan dan kebutuhannya. Tanpa iklan, kita mungkin akan bingung memilih produk atau jasa, urusan belanja bisa menghabiskan waktu lebih panjang jika kita harus mencari tahu mengenai produk saat itu juga. Bayangkan swalayan dan toko-toko penuh orang berwajah kebingungan!

Saat ini, fungsi iklan telah melebar dari fungsi utamanya. Selain sebagai sumber informasi, iklan juga telah menjadi sarana hiburan hingga menjadi trendsetter di tengah-tengah masyarakat. Karena itulah, konten-konten yang ada di dalam iklan perlu dijaga agar tidak keluar dari norma yang sewajarnya.

Di sinilah hadir Etika Pariwara Indonesia (EPI) sebagai peraturan-peraturan normatif yang memberi arahan bagi para pelaku industri periklanan untuk tetap berada pada jalur yang benar. EPI melindungi hak konsumen Indonesia dan kesehatan moral masyarakat.

Salah satu andil EPI yang telah kita rasakan adalah pembatasan konten berbau pornografi, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi gender serta konten-konten yang berbahaya bagi anak-anak. EPI juga mengatur prosedur-prosedur iklan yang berpotensi membuat kebingungan konsumen seperti tanda asterix (*), janji hadiah, pernyataan dalam kalimat superlatif (ter-,paling,nomor 1), dan masih banyak lagi.

Selain melindungi konsumen dan masyarakat secara umum, EPI juga penting bagi pelaku industri periklanan sendiri, EPI menjaga agar persaingan yang terjadi dalam memasarkan produk dan jasa masing-masing tetap dalam level yang sehat dan tidak berbahaya bagi industri iklan sendiri. EPI mengatur hal-hal seperti plagiarisme dan penyerangan merek kompetitor.

Pendidikan mengenai EPI bagi seorang insan periklanan Indonesia telah dimulai sejak bangku kuliah dan diharapkan dibawa hingga ke waktu kerja, sejak awal calon pelaku periklanan diajar menjadi seorang profesional yang gentle. Dalam melihat EPI, pekerja kreatif periklanan seharusnya tidak menganggapnya sebagai sebuah batasan yang menjadi penghalang, namun sebagai acuan untuk berkarya lebih kreatif lagi dalam standar moral yang berlaku hingga meraih level kreativitas yang lebih tinggi lagi.

Pada penerapannya, EPI memang menganut Prinsip Swakramawi atau self-regulation karena dianggap dapat lebih efektif jika EPI disusun, disepakati, dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri. Namun, EPI juga diawasi oleh badan khusus bernama Dewan Periklanan Indonesia (DPI) didukung oleh pemerintah yang menjadikan beberapa etika sebagai peraturan perundang-undangan dan badan-badan perlindungan konsumen lain. Meskipun begitu, EPI masih butuh partisipasi masyarakat untuk menguji apakah etika periklanan yang Indonesiawi ini sudah cukup merepresentasikan kehidupan sebenarnya.

Referensi:

Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia), Cetakan ketiga - September 2007

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun