Ketidapercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah, tercermin pada para penabung yang lebih memilih menabung di bank konvensional untuk
mendapatkan bunga yang dianggapnya lebih aman atau tidak beresiko. Hal ini tidak terlepas dari kapitalisme yang sudah mendarah daging. Kaum kapitalis menganggap bahwa tidak ada bank tanpa bunga. Penelitian di Jordan menghasilkan temuan bahwa motivasi agama bukan merupakan faktor dominan yang dipertimbangkan untuk memilih Bank Syariah, tetapi motivasi yang kuat adalah berdasarkan pada motif profit oriented.
Sealin itu, masyarakat cenderung memilih bank yang berdekatan dengan rumah dan tidak mempermasalahkan sistem bank tersebut. Hal ini dikarenakan ketidaktahuannya mengenai suatu sistem bank dan menganggapnya sama. Jumlah dan jaringan kantor Bank Syariah yang masih terbatas juga mempersulit masyarakat untuk mengakses pelayanan bank syariah.
Jika masyarakat khusunya masyarakat muslim tidak mempercayai bank syariah. Seterusnya Bank Syariah tidak akan pernah maju dan berkembang. Para penggerak ekonomi rabbani yang terus memperjuangkan ekonomi Islam merupaan wujud nyata bahwa ekonomi Islam sudah mulai bangkit dan dikenal oleh masyarakat.Â
Dengan adanya edukasi dan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Syariah. Untuk memajukan bank syariah, seharusnya dimulai dengan kita sendiri dengan contih kecil harus mempunyai rekening Bank Syariah. Karena sebagai umat
muslim harus yakin bahwa perbankan syariah merupaan salah satu bentuk untuk perekonomian yang lebih adil dan bisa menjadi solusi permasalahan ekonomi yang terjadi.
Daftar Pustaka
Cengiz Erol dan Radi El-Bdour Attitudes, behavior, and patronage factors of bank customers toward Islamic Bank, International Banking & Marketting Vo.7. No.6:31-7.1989. dalam Musyid.2003.Prefensi Masyarakat Terhadap Bank Syariah Di Kota Samarinda.Tesis MSI UII Yogakarta.
Edi Wibowo,Dkk,Mengapa Memilih Bank Syariah?, Bogor: Ghalia Indonesia cet.I,2005.
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,1999.
Jdih.kemenkeu.go.id//fullText/1998/10Tahun~1998UU.htm.(28 Mei 2020)
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JIA/article/download/181/115 (28 Mei 2020).