Mohon tunggu...
Mayang Kamila
Mayang Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Jurnalistik

Saya memiliki hobi bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial: Miras dan Judi menurut Al Quran

20 Juni 2024   03:01 Diperbarui: 20 Juni 2024   03:52 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surah Al-Maidah ayat 91 menguraikan dampak buruk dari minuman keras (khamr) dan perjudian. Ayat ini menyatakan bahwa setan menggunakan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, yang dapat memecah belah persaudaraan dan harmoni sosial. Selain itu, khamr dan perjudian menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, yang merupakan kewajiban utama dalam Islam. Dengan demikian, ayat ini menekankan bahwa menjauhi khamr dan perjudian tidak hanya penting untuk kesehatan dan ketertiban sosial, tetapi juga untuk menjaga hubungan yang baik dengan Allah dan menjaga konsistensi dalam beribadah. Ayat ini memperingatkan umat Islam agar waspada terhadap godaan yang dapat merusak hubungan sosial dan spiritual mereka.

Ketiga ayat ini memberikan panduan dan peringatan yang jelas mengenai bahaya minuman keras (khamr) dan perjudian. Surah Al-Baqarah ayat 219 mengakui bahwa meskipun ada beberapa manfaat dalam khamr dan perjudian, dosa serta bahaya yang ditimbulkan keduanya jauh lebih besar, yang mencakup dampak negatif pada kesehatan, moral, sosial, dan ekonomi. Ayat ini juga mendorong umat Islam untuk menafkahkan harta yang lebih dari kebutuhan pokok. Surah Al-Maidah ayat 90 secara tegas melarang konsumsi khamr, perjudian, berhala, dan undian nasib, menyebutkan bahwa semua itu adalah perbuatan keji dari setan yang harus dijauhi agar meraih keberuntungan. Ayat 91 melanjutkan dengan menjelaskan bahwa setan menggunakan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia serta menghalangi mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Secara keseluruhan, ayat-ayat ini menekankan pentingnya menjauhi khamr dan perjudian untuk menjaga keharmonisan sosial, kesehatan, moral, dan spiritual, serta untuk memastikan ketaatan dalam beribadah kepada Allah. Ayat-ayat ini mengajak umat Islam untuk berpikir bijak dan menghindari aktivitas yang merusak diri dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun