3. Dilarang berlarian dan saling mendorong saat berada di dalam wahana. Bila terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan tanggung jawab pihak Rumah Hantu Kota Tua.Â
4. Pengunjung diminta menjaga barang bawaan, kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pihak Rumah Hantu Kota Tua.Â
5. Dilarang melakukan kekerasan terhadap talent dan crew. Bilamana terjadi akan diberikan tindakan tegas.Â
Dengan suasana mistis dan mencekam, Rumah Hantu Kota Tua telah menjadi destinasi yang diminati oleh pengunjung pecinta horor di Jakarta Barat. Kesan horor yang kuat dan pengalaman unik yang dibagikan oleh pengunjung, Rumah Hantu Kota Tua menjadi daya tarik bagi berbagai kalangan, mulai dari anak remaja hingga orang dewasa. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk merasakan ketegangan dan mistisnya Rumah Hantu Kota Tua sebelum ditutup pada 7 Januari 2024. Selamat mencoba dan semoga pengalaman horormu menjadi kenangan yang tak terlupakan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H