Alih fungsi lahan yang cukup kacau dihadapi pemerintah dalam kaitannya untuk mengatur kebijakan tentang kawasan pertanian. Pemerintah berkewajiban untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi melalui Pengembangan pembangunan perumahan dan industri seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, sedangkan pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap Upaya mempertahankan serta menjaga keberadaan lahan-lahan pertanian untuk memenuhi Kebutuhan masyarakat. maka perlu menciptakan kondisi yang dapat menjaga kelangsungan penyediaan lahan pertanian.Â
Dalam prakteknya, pemerintah di sebagian besar negara di dunia memegang peran kunci dalam alokasi lahan. Maka, dengan hal ini kebijakan sangat diperlukan dalam permasalahan maraknya alih fumgsi lahan pertanian. Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Â
- Â Penerbitan izin pemanfaatan Ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang(PP 21/2021) bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dan berkualitas. Peraturan Pemerintah ini mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang. Produktif untuk kedepannya.Penerbitan izin pemanfaatan ruang didalamnya tercantum Secara detail merupakan peruntukkan untuk bangunan yang diperbolehkan/pun tidak diperbolehkan dalam pembangunan kawasan tersebut
- Â Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW melanggar kewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai denganrencana tata ruang.Terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
- Â Kajian Program Pembangunan Serta Peraturan Tata Ruang. Kajian ini membantu memastikan bahwa program pembangunan selaras dengan peraturan tata ruang, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan adil. Serta meminimalkan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat.
- Pembentukan kawasan (KP2B) yang terdiri dari LP2B dan LPC2B serta dengan unsur pendukungnya. Hal ini bermakna selain sawah maka berbagai unsur pendukung juga perlu diketahui untuk menentukan kebijakan atau program yang sesuai. KP2B selanjutnya perlu menjadi bagian integral Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, sedangkan LP2B dan LC2B diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Rinci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H